Apartemen Metro Sunter Dipasangi Stiker Peringatan
Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (PKP) DKI Jakarta memasang stiker peringatan di Apartemen Metro Sunter, Jalan Sunter Kencana V, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priok, lantaran bangunan tidak memenuhi keselamatan kebakaran, Selasa (18/10)
Stiker peringatan di apartemen ini dilakukan setelah terlebih dulu kita berikan surat peingatan pertama pada pengelola apartemen
Kepala Bidang Pencegahan Dinas PKP DKI Jakarta, John Vendri mengatakan, ada tiga penyebab apartemen berlantai 15 ini dilakukan pemasangan papan peringatan yakni, jaringan sistem hidran ada kebocoran, shaft tidak dilengkapi dengan fire stop, tangga kebakaran yang tidak memenuhi standar sarana penyelamatan jiwa.
"Tangga kebakaran ada tiga, sisi timur, tengah, dan barat, namun tangga tengah tidak memenuhi standar sarana penyelamatan jiwa, karena berfungsi sebagai tangga servis, seharusnya tangga berbentuk kompartemen," ungkap John, Selasa (18/10).
Sosialisasi Kebakaran Digelar di RPTRA Pademangan TimurDikatakan John, pemasangan stiker peringatan ini merupakan teguran keras bagi pengelola apartemen. Sehingga apabila selama setahun ke depan mereka tidak mengikuti aturan atau menindaklanjuti, akan diberikan surat peringatan ketiga berupa pencabutan surat rekomendasi keselamatan kebakaran dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF)
."Stiker peringatan di apartemen ini dilakukan setelah terlebih dulu kita berikan surat peingatan pertama pada pengelola apartemen," tegas Jhon.
Kepala Suku Dinas PKP Jakarta Utara, Satriadi Gunawan memastikan, pihaknya juga sedang menginventarisir bangunan-bangunan yang tidak memenuhi keselamatan kebakaran di wilayahnya.
"Kalau mereka pengelola gedung yang bersangkutan tidak menindaklanjuti surat peringatan dari kami, kami akan melakukan hal yang sama seperti di Apartemen Metro Sunter ini," tandas Satriadi.