Anggaran Pasca Penertiban di Satpol PP Dipertanyakan Dewan
Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI mempertanyakan usulan anggaran sebesar Rp 10 miliar yang diajukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) DKI Jakarta untuk pengamanan pasca penertiban.
Kita minta penjelasan detail ini anggaran digunakan untuk apa dan pelaksanaannya apakah tepat sasaran
"Kami minta penjelasan detail ini anggaran digunakan untuk apa dan pelaksanaannya apakah tepat sasaran?," kata Yusriah Dzinnun, Anggota Komisi A DPRD DKI saat rapat Pembahasan dan Pendalaman Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2017, Rabu (2/11).
Ia menilai, anggaran pengamanan pasca penertiban yang diajukan ini seharusnya sudah melekat pada gaji dan tunjangan personel Satpol PP di lapangan.
Anggaran Diklat Satpol PP Diminta Tidak Tumpang TindihDi lokasi yang sama, Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Jupan Royter menjelaskan, anggaran pengamanan pasca penertiban tersebut diusulkan untuk bantuan pengamanan personel TNI dan Polri. Hal ini sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 138 tentang Honorarium Anggota TNI/Polri di Lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Jadi memang alokasi anggaran ini dipusatkan di Satpol PP. Setiap bertugas personel TNI/Polri diberikan honor Rp 250 ribu dan uang makan Rp 38 ribu," tandasnya.