You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Target Penerimaan Pajak Daerah DKI 2017 Ditetapkan Rp 35,23 Triliun
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

DKI Tetapkan PAD 2017 Rp 35,23 Triliun

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan target penerimaan Pajak Asli Daerah (PAD) pada revisi KUA-PPAS APBD 2017 menjadi sebesar Rp 35,23 triliun. Jumlah itu naik sebesar Rp 580 miliar dari usulan awal.

Target penerimaan dari 13 jenis pajak pada tahun 2017 mengalami koreksi setelah dilakukan evaluasi oleh Dinas Pelayanan Pajak dan juga telah dibahas bersama dewan

"Target penerimaan dari 13 jenis pajak pada tahun 2017 mengalami koreksi setelah dilakukan evaluasi oleh Dinas Pelayanan Pajak dan juga telah dibahas bersama dewan," kata Santoso, Ketua Komisi C DPRD saat rapat bersama Banggar dan TAPD DKI Jakarta, Kamis (10/11).

Ia mengatakan, kenaikan target penerimaan tahun 2017 diperoleh dari tiga jenis pajak daerah yakni Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Parkir serta Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2). Berdasarkan hasil evaluasi dari tiga jenis pajak daerah ini, target penerimaan 2017 mengalami kenaikan sebesar Rp 580 miliar.

Denda PKB dan BBN-KB Dihapus Hingga 31 Desember

Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Edi Sumantri menjelaskan, target penerimaan PPJ pada KUA PPAS APBD 2017 semula ditetapkan sebesar Rp 850 miliar dan setelah dievaluasi naik menjadi Rp 900 miliar.  

"Kenaikan penerimaan dari PPJ sebesar Rp 50 miliar diperoleh berdasarkan hasil koordinasi bersama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Disjaya yang akan menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) jenis industri pada triwulan I 2017," jelasnya.

Revisi, juga dilakukan pada target penerimaan pajak parkir yang semula diusulkan sebesar Rp 520 miliar menjadi Rp 600 miliar. Kenaikan sebesar Rp 80 miliar, diharapkan diperoleh dari perubahan pengenaan tarif pajak parkir di Ibukota yang saat ini baru sekitar 20 persen menjadi 30 persen sesuai aturan hukum.

"Kami mengharapkan ada perubahan Peraturan daerah sebagai payung hukum pengenaan tarif 30 persen pajak parkir di Ibukota," tuturnya.

Ditambahkan Edi, revisi target penerimaan PBB P2 tahun 2017 yang semula diusulkan sebesar Rp 7,3 triliun menjadi Rp 7,7 triliun.

"Target penerimaan PBB P2 2017 mengalami kenaikan paling besar yakni sekitar Rp 400 miliar," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1880 personFakhrizal Fakhri
  2. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1756 personFakhrizal Fakhri
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1687 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1591 personFakhrizal Fakhri
  5. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1456 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik