You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Target Penerimaan Pajak Daerah DKI 2017 Ditetapkan Rp 35,23 Triliun
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

DKI Tetapkan PAD 2017 Rp 35,23 Triliun

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menetapkan target penerimaan Pajak Asli Daerah (PAD) pada revisi KUA-PPAS APBD 2017 menjadi sebesar Rp 35,23 triliun. Jumlah itu naik sebesar Rp 580 miliar dari usulan awal.

Target penerimaan dari 13 jenis pajak pada tahun 2017 mengalami koreksi setelah dilakukan evaluasi oleh Dinas Pelayanan Pajak dan juga telah dibahas bersama dewan

"Target penerimaan dari 13 jenis pajak pada tahun 2017 mengalami koreksi setelah dilakukan evaluasi oleh Dinas Pelayanan Pajak dan juga telah dibahas bersama dewan," kata Santoso, Ketua Komisi C DPRD saat rapat bersama Banggar dan TAPD DKI Jakarta, Kamis (10/11).

Ia mengatakan, kenaikan target penerimaan tahun 2017 diperoleh dari tiga jenis pajak daerah yakni Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Parkir serta Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan Perkotaan (PBB P2). Berdasarkan hasil evaluasi dari tiga jenis pajak daerah ini, target penerimaan 2017 mengalami kenaikan sebesar Rp 580 miliar.

Denda PKB dan BBN-KB Dihapus Hingga 31 Desember

Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Edi Sumantri menjelaskan, target penerimaan PPJ pada KUA PPAS APBD 2017 semula ditetapkan sebesar Rp 850 miliar dan setelah dievaluasi naik menjadi Rp 900 miliar.  

"Kenaikan penerimaan dari PPJ sebesar Rp 50 miliar diperoleh berdasarkan hasil koordinasi bersama Perusahaan Listrik Negara (PLN) Disjaya yang akan menaikkan Tarif Dasar Listrik (TDL) jenis industri pada triwulan I 2017," jelasnya.

Revisi, juga dilakukan pada target penerimaan pajak parkir yang semula diusulkan sebesar Rp 520 miliar menjadi Rp 600 miliar. Kenaikan sebesar Rp 80 miliar, diharapkan diperoleh dari perubahan pengenaan tarif pajak parkir di Ibukota yang saat ini baru sekitar 20 persen menjadi 30 persen sesuai aturan hukum.

"Kami mengharapkan ada perubahan Peraturan daerah sebagai payung hukum pengenaan tarif 30 persen pajak parkir di Ibukota," tuturnya.

Ditambahkan Edi, revisi target penerimaan PBB P2 tahun 2017 yang semula diusulkan sebesar Rp 7,3 triliun menjadi Rp 7,7 triliun.

"Target penerimaan PBB P2 2017 mengalami kenaikan paling besar yakni sekitar Rp 400 miliar," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2267 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1266 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1223 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1077 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye1001 personDessy Suciati