You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Ketua DPRD DKI Minta Petugas Pajak Rutin Sidak
.
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Ketua DPRD DKI Minta Petugas Pajak Rutin Gelar Sidak

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetio Edi Marsudi meminta petugas Dinas Pelayanan Pajak (DPP) rutin menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke tempat usaha restoran dan tempat hiburan yang telah terpasang perangkat pajak online.

Petugas pajak harus rutin sidak untuk mengetahui apakah Wajib Pajak (WP) patuh menggunakan perangkat pajak online yang telah terpasang

Pasalnya, Prasetio menemukan ada indikasi nakal salah satu tempat usaha yang secara sengaja menyembunyikan perangkat pajak online.

"Petugas pajak harus rutin sidak untuk mengetahui apakah Wajib Pajak (WP) patuh menggunakan perangkat pajak online yang telah terpasang. Saya menemukan ada kecurangan itu," ujar Prasetio saat rapat Banggar DPRD bersama Dinas Pelayanan Pajak (DPP) DKI Jakarta membahas KUA PPAS-APBD 2017, Rabu (10/11).

10 Objek Pajak di Tambora Dipasangi Stiker Nunggak

Ia mengatakan, petugas pajak harus berani menindak tegas para WP restoran, tempat hiburan dan hotel yang terbukti nakal tidak menyetorkan penerimaan pajak dari konsumen ke kas daerah. Padahal, hasil penerimaan pajak digunakan untuk kepentingan warga Ibukota. "Terlebih, penerimaan dari pajak restoran, hiburan dan hotel di Ibukota saat ini cukup besar," ujarnya.

Selain itu, Prasetio juga menerima pengaduan pengusaha restoran dan tempat hiburan terkait kebijakan larangan kawasan merokok di seluruh area yang mengakibatkan penghasilan yang diperoleh saat ini menurun.

"Apakah target penerimaan pajak restoran dan hiburan yang ditetapkan tahun 2017 sudah menghitung dari dampak penurunan tersebut. Jangan, angka yang ditetapkan hanya tebak tebakan buah manggis saja, padahal realisasi hingga akhir tahun tidak tercapai," tegasnya.

Wakil Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Edi Sumantri menjelaskan, pihaknya menargetkan pemasangan 10.500 perangkat pajak online di empat tempat usaha yakni parkir, hotel, restoran dan tempat hiburan hingga akhir 2016. Saat ini pihaknya sudah memasang sebanyak 9.600 perangkat pajak online dengan data real time di empat jenis usaha.

"Sisanya, akan diselesaikan hingga akhir 2016," jelasnya.

Edi menambahkan, pihaknya juga membenarkan ada pengaduan pengusaha restoran dan tempat hiburan terkait kawasan dilarang merokok. Pengusaha khawatir denda jika terkena sidak aturan dilarang merokok.

"Kami telah menghitung berbagai aspek, termasuk penurunan omset yang terjadi saat ini dalam penghitungan target penerimaan pajak hotel, restoran dan tempat hiburan 2017," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Munjirin Optimistis Timnas Indonesia Kalahkan China dengan Skor 2-0

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1915 personNurito
  2. Transjabodetabek Bogor-Blok M dan Perpanjangan Koridor 13 Resmi Beroperasi

    access_time05-06-2025 remove_red_eye1582 personDessy Suciati
  3. Pengurus Forum Anak dan KOMPPAK Kelurahan Kalibaru Dikukuhkan

    access_time01-06-2025 remove_red_eye883 personAnita Karyati
  4. Sembilan Pelajar Wakili Pasar Rebo di O2SN Tingkat Kota Jaktim

    access_time05-06-2025 remove_red_eye874 personNurito
  5. Hujan Berpotensi Guyur Sebagian Jakarta

    access_time05-06-2025 remove_red_eye759 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik