Balegda DPRD Gelar RDP Propemperda 2017
Badan Legislasi Daerah (Balegda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) terkait penyusunan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun 2017.
Propemperda disusun bersama antara DPRD dan Pemprov DKI yang dikoordinasikan Balegda
Rencananya, legislatif bersama eksekutif akan membahas dan mengesahkan sebanyak 31 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tahun depan.
Wakil Ketua Balegda DPRD DKI Jakarta, Merry Hotma mengatakan, penyusunan Propemperda ini merupakan amanat Permendagri Nomor 80 Tahun 2015, Perda Nomor 10 Tahun 2013 dan Peraturan DPRD Nomor 1 tahun 2014.
Pembahasan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Kembali Digelar"Propemperda disusun bersama antara DPRD dan Pemprov DKI yang dikoordinasikan Balegda serta ditetapkan untuk jangka waktu satu tahun," katanya, Senin (14/11).
Ia mengungkapkan, pada tahun depan, pihaknya akan membahas 31 raperda, baik yang diusulkan legislatif maupun eksekutif pada 2017 mendatang. Tahun ini, tujuh dari 23 raperda telah diselesaikan.
"Raperda yang belum selesai dibahas pada tahun 2016 masuk dalam program Propemperda 2017," ungkapnya.
Merry menambahkan, dalam waktu dekat, pihaknya akan menggelar rapat gabungan bersama Pemprov DKI Jakarta dan akan dibawa ke dalam Rapat Paripurna DPRD DKI Jakarta.
"Dewan menargetkan sebanyak 25 raperda harus selesai dibahas pada tahun 2017," tandasnya.