You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Breakwater Delapan Pulau Permukiman Telah Berfungsi
photo Suparni - Beritajakarta.id

Tanggul Pemecah Ombak di Delapan Pulau Difungsikan

Pembangunan tanggul pemecah ombak (break water) di delapan pulau permukiman di Kepulauan Seribu telah rampung dikerjakan dan mulai difungsikan.

Tanggul itu mampu menahan gelombang laut yang masuk ke permukiman

"Tanggul itu mampu menahan gelombang laut yang masuk ke permukiman dan mengurangi abrasi," kata Mustajab, Kepala Suku Dinas Tata Air Kepulauan Seribu, Jumat (2/12).

Ia mengungkapkan, pembangunan break water ini selesai dikerjakan sejak pertengahan September 2016 lalu dengan panjang dan ukuran bervariasi.

Pengawasan Pembangunan Breakwater di Pulau Seribu Diperketat

"Panjangnya disesuaikan dengan posisi geografis pulau terhadap datangnya gelombang laut," ungkapnya.

Mustajab menyebutkan, di wilayah Kepulauan Seribu Utara, tanggul dibangun di Pulau Panggang, Pulau Pramuka, Pulau Karya, Pulau Kelapa dan Pulau Kelapa Dua.

Sementara di Kepulauan Seribu Selatan, pembangunan tanggul dipusatkan di Pulau Untung Jawa, Pulau Lancang dan Pulau Tidung.

Sekedar diketahui, pembangunan break water di delapan pulau ini menelan biaya Rp 47 miliar. Tiap tanggul yang dibangun memiliki panjang antara 300-500 meter.

Khusus di Pulau Panjang dan Pulau Pramuka, tanggul dibangun sepanjang 390-590 meter.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye28534 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1883 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye1667 personTiyo Surya Sakti
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1198 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1168 personFakhrizal Fakhri