You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Terkena Proyek MRT, Lahan Negara Segera Dibayar
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Lahan Negara yang Terkena Proyek MRT Segera Dibayar

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera membayar lahan negara yang terkena pembangunan proyek Mass Rapid Transit (MRT). Menyusul telah keluarnya keputusan dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (BPN).

Kami sudah koordinasi dengan BPN, dan keputusannya sudah bisa dibayar

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, BPN telah memutuskan lahan negara yang terkena proyek MRT harus dibayar. Sebelumnya, pria yang akrab disapa Soni ini telah meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN, Sofyan Djalil untuk membuat aturan khusus mengenai hal ini.

"Kami sudah koordinasi dengan BPN, dan keputusannya sudah bisa dibayar," kata Soni, di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (6/12).

Kekurangan Anggaran MRT akan Ditalangi JICA

Dia memastkan dalam waktu dekat ini akan melakukan pembayaran terhadap lahan. Sehingga diharapkan tidak lagi menghambat pembangunan mega proyek MRT ini. "Segera kami realisasikan dengan demikian tidak terkendala lagi pembangunannya," ucapnya.

Dari 127 lahan sengketa yang vital bagi proyek MRT, terdapat 34 bidang tanah negara yang harus dibayar. Lahan itu antara lain berada di Stasiun Lebak Bulus, Jl Fatmawati, Cipete, Jl Haji Nawi, dan Blok A.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 70 Warga Kayu Manis Diedukasi Pilah Sampah

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1844 personNurito
  2. Pemprov DKI Kucurkan Rp253,6 M Gratiskan 103 Sekolah Swasta

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1396 personDessy Suciati
  3. Rano Ajak Perkupi Jadi Mitra Strategis Pemprov Jaga Jakarta

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1085 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Hujan Ringan Berpotensi Basahi Jaksel dan Jaktim

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1060 personDessy Suciati
  5. Generasi muda Diajak Produktif Lewat Jakarta Menulis 2026

    access_time26-04-2026 remove_red_eye979 personAnita Karyati