2017, Pengelolaan RPTRA di Bawah Kelurahan
Mulai 2017 mendatang pengelolaan ruang publik terpadu ramah anak (RPTRA) dialihkan ke kelurahan yang sebelumnya ada di bawah Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Perempuan dan Keluarga Berencana (BPMPKB) DKI Jakarta.
Pengelola untuk RPTRA sampai akhir Desember masih di bawah kami. Tapi posisi 2017, itu sudah berada di kelurahan
Kepala BPMPKB DKI Jakarta, Dien Emmawati mengatakan, pihaknya akan mengelola RPTRA hanya hingga akhir tahun ini saja. Sementara untuk tahun depan sudah berada di bawah kelurahan masing-masing.
"Pengelola untuk RPTRA sampai akhir Desember masih di bawah kami. Tapi posisi 2017, itu sudah berada di kelurahan," kata Dien, (12/12).
112 RPTRA di Ibukota Segera RampungDien menambahkan alasan perpindahan pengelolaan ini lantaran jumlah RPTRA yang terus bertambah. Hingga akhir tahun ini saja jumlahnya akan mencapai 182 lokasi. "Karena tidak mungkin di bawah kami lagi, dengan banyaknya RPTRA yang sekarang mencapai 182, belum lagi kalau ditambah tahun depan," ujarnya.
Terlebih ditargetkan setiap kelurahan, bahkan setiap RW nantinya memilii satu RPTRA. Setiap RPTRA dikelola oleh enam orang pegawai. Mereka merupakan tenaga non pegawai negeri sipil (PNS) DKI yang direkrut oleh BPMPKB DKI.
"Sistemnya kami rekrut didampingi assesment dr luar, sebuah bank sehingga kami betul-betul mendapatkan pengelola yang punya hati untk berbagi dan melayani masyarakat," tandasnya.