You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
63 PHL UPK Badan Air Dimutasi Kerjanya
photo Nurito - Beritajakarta.id

63 PHL UPK Badan Air Dimutasi

63 Pekerja Harian Lepas (PHL) Unit Pengelola Kebersihan (UPK) Badan Air Dinas Kebersihan DKI Jakarta dimutasi dari wilayah kerjanya setelah diberi pengurangan masa hukuman skorsing.

Rolling kerja ini berlaku hanya sampai akhir Desember

Pelaksana tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, 63 PHL yang terkena skorsing ini telah dikurangi masa hukumannya. Sebagai gantinya, mereka dimutasi dan diberi honor hanya setengah bulan sesuai masa kerja selama 15 hari ke depan.

"Ke-63 PHL itu harus dimutasi. Kecuali untuk beberapa orang yang tinggal di Johar Baru, tetap bekerja di sana karena mereka tahu seluk beluk wilayahnya," katanya di Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Selasa (13/12).

Masa Hukuman Skorsing 63 PHL Dikurangi

Pria yang akrab disapa Soni ini menuturkan, mutasi merupakan bagian dari bentuk sanksi supaya mereka tidak kembali mengulangi perbuatannya.

"Rolling kerja ini berlaku hanya sampai akhir Desember. Soal Januari nanti dikembalikan ke tempat lama atau tidak, itu kebijakan baru dari Dinas Kebersihan DKI," lanjutnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kebersihan DKI Jakarta, Isnawa Aji menjelaskan, selama dalam masa pembinaan, kinerja 63 PHL ini akan diawasi ketat. Jika mereka kembali melakukan kesalahan, maka dapat diberhentikan dengan tidak hormat.

"Kami akan monitor terus 63 PHL yang kena baru skorsing," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11288 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1343 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1281 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1276 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye989 personBudhi Firmansyah Surapati