You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Koreksi Nilai RAPBD 2017
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

Nilai RAPBD 2017 Dikoreksi

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengkoreksi nilai Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD) 2017. Semula nilai yang diajukan ke DPRD DKI Jakarta melalui rapat paripurna sebesar Rp 70,28 triliun.

Mudah-mudahan evaluasinya tidak terlalu berat karena disusun sesuai arahan Kemendagri



Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefullah mengatakan, ada revisi jumlah RPABD 2017. Perubahan dikarenakan ada beberapa pemasukan tambahan serta pengeluaran yang belum dihitung.

Awalnya RAPBD 2017 diajukan Rp 70,28 triliun. Kemudian ada tambahan dari dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp 105,28 miliar dan retribusi jasa usaha dari rumah susun (rusun) sebesar Rp 27,88 miliar, sehingga kembali disepakati sebesar Rp 70,42 Triliun.



Nilai RAPBD DKI 2017 Ditetapkan Rp 70,4 Triliun

"Sebelumnya disepakati nilainya Rp 70,42 triliun. Tapi ternyata ada pengurangan dana MRT sebesar Rp 230,62 miliar. Jadi nilainya dikoreksi menjadi Rp 70,19 triliun," kata Saefullah, di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (15/12).



Dia mengatakan, pengesahan RAPBD 2017 masih dijadwalkan pada tanggal 19 Desember mendatang. Diharapkan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bisa lebih cepat.

"Mudah-mudahan evaluasinya tidak terlalu berat karena disusun sesuai arahan Kemendagri. Kami harap tidak sampai 15 hari. Jadi akhir tahun kami sudah ada perda APBD," tandasnya.


Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1197 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1185 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye974 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati