2.123 Nelayan Kapal Kecil di Jakut Diasuransikan
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Utara menyerahkan bantuan kartu asuransi kepada 2.123 nelayan kecil. Premi asuransi ini dibayar oleh Dirjen Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) RI.
Saat melaut, risiko yang dihadapi nelayan cukup berat, terlebih saat cuaca yang tak menentu
Wali Kota Jakarta Utara, Wahyu Hariyadi mengatakan, asuransi bagi nelayan kecil merupakan bentuk kepedulian negara untuk mensejahterakan warganya. Bahkan telah disahkan UU RI Nomor 7 Tahun 2016 tentang perlindungan dan pemberdayaan nelayan, pembudidaya ikan dan petambak garam pada 15 April 2016.
"Saat melaut, risiko yang dihadapi nelayan cukup berat, terlebih saat cuaca yang tak menentu. Dengan memiliki asuransi dapat memberikan rasa aman karena ada jaminan," ujarnya, Jumat (16/12).
Cuaca Ekstrem, Nelayan Pulau Lancang Tak Bisa MelautSementara itu, Kepala Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahan Pangan (KPKP) DKI Jakarta, Darjamuni menegaskan, cover asuransi di antaranya meliputi, santunan kecelakaan, kematian, pengobatan dan kematiam di luar pekerjaan. Klaim jaminan asuransi mencapai Rp 200 juta.
"Pemerintah sangat peduli terhadap kesejahteraan nelayan. Mereka harus mempunyai kartu asuransi karena risiko kerjanya cukup tinggi," tandasnya.
Data dari Suku Dinas KPKP Jakarta Utara tercatat ada sebanyak 17.016 nelayan kapal di bawah lima gross ton, yang ber-KTP DKI Jakarta. Sedangkan nelayan non KTP DKI yang biasa sandar di wilayah Jakarta mencapai 18 ribu orang.