You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pagar Beton Tak Berizin di Cilincing Dibongkar
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Pagar Beton Tak Berizin di Cilincing Dibongkar

Bangunan pagar beton di atas lahan di Jalan Arteri Marunda, RT 05/09, Cilincing, Jakarta Utara dibongkar lantaran tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB).

Bangunan pagar permanen itu tidak memiliki IMB

Kepala Seksi Penertiban Suku Dinas Penataan Kota Jakarta Utara, Yudho Eko Prasetio mengatakan, selama ini pihaknya telah memberikan surat peringatan hingga surat perintah bongkar pada Juli 2016 lalu kepada pemilik lahan.

"Bangunan pagar permanen itu tidak memiliki IMB. Karena pemilik tidak juga mengurus perizinan, terpaksa kita bongkar," katanya, Senin (19/12).

2 Bangunan Tak Sesuai IMB di Pluit Dibongkar

Yudho menjelaskan, pagar beton yang dibongkar tersebut memiliki panjang 300 meter dan tinggi dua meter. Dalam pembongkaran pagar ini, pihaknya mengerahkan sekitar 50 orang personel gabungan dari jajarannya dan kepolisian.

"Kami juga mengerahkan satu unit alat berat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 70 Warga Kayu Manis Diedukasi Pilah Sampah

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1835 personNurito
  2. Pemprov DKI Kucurkan Rp253,6 M Gratiskan 103 Sekolah Swasta

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1391 personDessy Suciati
  3. Rano Ajak Perkupi Jadi Mitra Strategis Pemprov Jaga Jakarta

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1076 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Hujan Ringan Berpotensi Basahi Jaksel dan Jaktim

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1057 personDessy Suciati
  5. Generasi muda Diajak Produktif Lewat Jakarta Menulis 2026

    access_time26-04-2026 remove_red_eye974 personAnita Karyati