Perda APBD DKI 2017 Disahkan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengesahkan Perturan Daerah (Perda) APBD 2017, senilai Rp 70,19 triliun. Pengesahan mendapat persetujuan sebanyak 76 dari total 105 anggota DPRD.
Ini hasil pembahasan dan pendalaman komisi-komisi bersama SKPD serta persetujuan rapat gabungan pimpinan legislatif bersama eksekutif
Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta, Triwisaksana mengatakan, APBD 2017 telah melalui tahapan dan mekanisme jadwal pembahasan yang ditetapkan oleh Badan Musyawarah bersama eksekutif yang mulai dari pembahasan KUA PPAS hingga rapeda.
"Ini hasil pembahasan dan pendalaman komisi-komisi bersama SKPD serta persetujuan rapat gabungan pimpinan legislatif bersama eksekutif," kata Triwisaksana saat membacakan laporan hasil pembahasan Banggar DPRD terhadap Raperda perihal APBD DKI 2017, Senin (19/12).
Nilai RAPBD 2017 DikoreksiIa mengatakan, pembahasan KUA PPAS APBD DKI 2017 tersebut dilaksanakan dari tanggal 31 Oktober hingga 13 Desember 2016. Sebelumnya, anggaran yang diajukan senilai Rp 70,289 triliun.
Setelah dilakukan pembahasan terdapat penambahan yang berasal dari Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp 105,284 miliar dan retribusi jasa usaha rumah susun sebesar Rp 27,885 miliar serta terjadi pengurangan dari dana MRT sebesar Rp 230,624 miliar sehingga total RAPBD DKI 2017 menjadi Rp 70,191 triliun.
Adapun uraian Perda APBD DKI 2017, terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp 62,466 triliun, belanja daerah Rp 63,712 triliun, pembiayaan daerah Rp 1,146 triliun.
Lalu, penerimaan pembiayaan sebesar Rp 7,725 triliun ya
ng berasal dari sisa lebih perhitungan anggaran 2016 Rp 5,7 triliun dan penerimaan pinjaman daerah Rp 2,025 triliun.Sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 6,579 triliun yang terdiri dari penyertaan modal Rp 6,562 triliun dan pembayaran utang pokok Rp 17,198 miliar.