DKI Diminta Bentuk Satgas Pembebasan Lahan RTH
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membentuk task force atau satuan tugas (satgas) khusus yang bertugas menangani pembebasan lahan untuk Ruang Terbuka Hijau (RTH).
Satgas ini bertugas menangani pembelian lahan taman, makam, jalur hijau dan waduk
"Satgas ini bertugas menangani pembelian lahan taman, makam, jalur hijau dan waduk," kata Triwisaksana, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Selasa (20/12).
Ia mengungkapkan, saat ini luas RTH di Ibukota baru mencapai sekitar 10 persen. Padahal di undang-undang diamanatkan penyediaan RTH hingga 2030, harus mencapai 30 persen.
DPRD Beri Empat Masukan ke Pemprov DKI"Target pemenuhan lahan RTH sebesar 30 persen di tahun 2030 harus terealisasi," ujarnya.
Pria yang akrab disapa Sani ini juga menyarankan Pemprov DKI Jakarta agar bersikap progresif, namun tetap berhati-hati dalam membebaskan lahan.
"Pembebasan lahan jangan terlalu gegabah untuk realisasinya. Harus dicek sedemikian rupa agar aman legal standingnya," tandasnya.