Warga Pulau Kelapa Butuh TPU
Warga Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara, Kepulauan Seribu meminta pemerintah setempat segera membebaskan lahan pemakaman di wilayahnya untuk dijadikan Taman Pemakaman Umum (TPU).
Luas makamnya sekitar 1.700 meter persegi. Itu milik pribadi
"Lahan makan di sini sangat terbatas. Sementara penduduk bertambah. Kita minta tanah makam yang ada dibeli dan dijadikan TPU," kata Slamet (45), warga Pulau Kelapa, Selasa (20/12).
Menurut Slamet, selama ini warga kesulitan saat mengurus pemakaman karena harus meminta izin terlebih dahulu kepada ahli waris pemilik lahan.
Makam di Pulau Seribu Tidak Boleh Dipesan"Luas makamnya sekitar 1.700 meter persegi. Itu milik pribadi. Jika tidak diijinkan, kita terpaksa memakamkan jenasah ke pulau lain," tu
turnya.Terkait persoalan ini, Wakil Bupati Kepulauan Seribu, Muhammad Anwar menyampaikan, pihaknya sedang melakukan negosiasi harga kepada pihak ahli waris untuk membeli lahan makam tersebut.
"Pemilik menawarkan harga terlalu tinggi, tidak sesuai dengan harga pasar. Sementara waktu, warga masih bisa memakamkan jenasah di tanah wakaf di sekitar lahan itu," tandasnya.