26 Angkutan Umum di Terminal Blok M Ditindak
Suku Dinas Perhubungan dan Transportasi (Sudinhubtrans) Jakarta Selatan merazia angkutan umum di Terminal Blok M, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.
Kami temukan pelanggaran tarif dalam razia ini
Hasilnya, 26 angkutan yang terdiri dari Metromini dan Kopaja di-BAP tilang karena kedapatan memungut tarif tidak sesuai ketentuan dan beroperasi tanpa kelengkapan surat kendaraan
15 Angkutan Umum di Terminal Blok M Ditindak
Kepala Seksi Angkutan Darat Sudinhubtrans Jakarta Selatan, Didi Kurniawan mengatakan, operasi ini digelar sebagai tindaklanjut laporan masyarakat yang resah karena banyaknya angkutan umum menaikan harga tarif seenaknya.
"Kami temukan pelanggaran tarif dalam razia ini," katanya, Selasa (210/12).
Didi menjelaskan, razia yang digelar ini mengacu pada Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 79 tahun 2016 tentang Tarif Angkutan Penumpang dengan Mobil Bus Umum. Dalam aturan tersebut disebutkan, tarif bus sedang seperti Metromini dan Kopaja untuk orang dewasa seharga Rp 3.500 dan Rp 1.000 untuk pelajar.
"Tapi faktanya ada yang mematok Rp 4.000 dan Rp 1.500. Ke depan kami akan melakukan razia berkala agar harga tarif sesuai dan masyarakat tidak lagi dirugikan," tandasnya.