You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI akan Revisi Pergub ERP
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

DKI akan Revisi Pergub ERP

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan merevisi peraturan gubernur (Pergub) nomor 149 tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). Ini setelah melakukan diskusi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Intinya pasal 8 itu akan kami revisi, tanpa harus menyebutkan kata DSRC. Tapi yang kami sebutkan justru parameter yang menunjukan kriteria

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, dalam pergub mencantumkan satu teknologi yakni Dedicated Short Range Communication (DSRC) 5,8 GHz dengan kamera LPR. KPPU menilai dengan dicantumkannya jenis teknologi tersebut memonopoli persaingan usaha.

"Intinya pasal 8 itu akan kami revisi, tanpa harus menyebutkan kata DSRC. Tapi yang kami sebutkan justru parameter yang menunjukan kriteria," kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (4/1).

DKI Minta Pendampingan KPPU untuk Lelang ERP

Dengan dihilangkannya teknologi DSRC pada pergub memberikan peluang teknologi lain untuk mengikuti lelang ERP. Hingga saat ini sudah ada 250 provider yang mengajukan proposal dalam lelang ERP.

Namun tetap Pemprov DKI Jakarta akan mencarikan provider dengan teknologi terbaik. Selain itu juga sudah digunakan diberbagai negara di dunia. Teknologi DSRC ini juga sudah teruji dan digunakan diberbagai negara.

"Diperkirakan 750 provider bisa masuk kalau kami buka seluruhnya. Ini memberikan peluang kepada teknologi lain ikut mengajukan," ujarnya.

Ditargetkan dalam dua pekan ke depan revisi pergub ini selesai. Selain menghilangkan teknologi DSRC, akan ada penyempurnaan isi pergub lainnya. Karena dalam pergub tidak diperbolehkan mencantumkan sanksi dan retribusi. Hal itu seharusnya diatur dalam peraturan daerah (perda).

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menamabahkan dengan adanya revisi pergub ini, tidak perlu melakukan kajian lagi. Lelang tetap akan dilanjutkan dengan perpanjangan waktu. Ditargetkan sebelum Mass Rapid Transit (MRT) dan Light Rail Transit (LRT) beroperasi, ERP sudah bisa dijalankan.

"Nggak perlu kajian lagi. Menurut kacamata KPPU pergub lebih berkonotasi pada suatu brand atau merek tertentu. Sehingga direvisi pergubnya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Rano Tanggapi Pandangan Umum Legislatif terhadap P2APBD 2024

    access_time16-06-2025 remove_red_eye1168 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. Beragam Bunga Hiasi Kantor Wali Kota Jakut Jelang HUT ke-498 Jakarta

    access_time19-06-2025 remove_red_eye1073 personAnita Karyati
  3. Aparatur BPPJ DKI Ditanamkan Budaya Antikorupsi

    access_time17-06-2025 remove_red_eye1026 personFolmer
  4. Anwar Apresiasi Festival Mikul Buah Perdana di Jaksel

    access_time14-06-2025 remove_red_eye1000 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pemprov DKI Komitmen Terhadap Transparansi Pengelolaan Pajak

    access_time17-06-2025 remove_red_eye799 personDessy Suciati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik