You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI akan Revisi Pergub ERP
.
photo Yopie Oscar - Beritajakarta.id

DKI akan Revisi Pergub ERP

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan merevisi peraturan gubernur (Pergub) nomor 149 tahun 2016 tentang Pengendalian Lalu Lintas dengan Jalan Berbayar Elektronik atau Electronic Road Pricing (ERP). Ini setelah melakukan diskusi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU).

Intinya pasal 8 itu akan kami revisi, tanpa harus menyebutkan kata DSRC. Tapi yang kami sebutkan justru parameter yang menunjukan kriteria

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, dalam pergub mencantumkan satu teknologi yakni Dedicated Short Range Communication (DSRC) 5,8 GHz dengan kamera LPR. KPPU menilai dengan dicantumkannya jenis teknologi tersebut memonopoli persaingan usaha.

"Intinya pasal 8 itu akan kami revisi, tanpa harus menyebutkan kata DSRC. Tapi yang kami sebutkan justru parameter yang menunjukan kriteria," kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (4/1).

DKI Minta Pendampingan KPPU untuk Lelang ERP

Dengan dihilangkannya teknologi DSRC pada pergub memberikan peluang teknologi lain untuk mengikuti lelang ERP. Hingga saat ini sudah ada 250 provider yang mengajukan proposal dalam lelang ERP.

Namun tetap Pemprov DKI Jakarta akan mencarikan provider dengan teknologi terbaik. Selain itu juga sudah digunakan diberbagai negara di dunia. Teknologi DSRC ini juga sudah teruji dan digunakan diberbagai negara.

"Diperkirakan 750 provider bisa masuk kalau kami buka seluruhnya. Ini memberikan peluang kepada teknologi lain ikut mengajukan," ujarnya.

Ditargetkan dalam dua pekan ke depan revisi pergub ini selesai. Selain menghilangkan teknologi DSRC, akan ada penyempurnaan isi pergub lainnya. Karena dalam pergub tidak diperbolehkan mencantumkan sanksi dan retribusi. Hal itu seharusnya diatur dalam peraturan daerah (perda).

Wakil Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menamabahkan dengan adanya revisi pergub ini, tidak perlu melakukan kajian lagi. Lelang tetap akan dilanjutkan dengan perpanjangan waktu. Ditargetkan sebelum Mass Rapid Transit (MRT) dan Light Rail Transit (LRT) beroperasi, ERP sudah bisa dijalankan.

"Nggak perlu kajian lagi. Menurut kacamata KPPU pergub lebih berkonotasi pada suatu brand atau merek tertentu. Sehingga direvisi pergubnya," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1475 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1338 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Halte Simpang Pramuka dan Rawamangun Ditutup, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1079 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Kadishub Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Setelah MRT Fase 2A Selesai

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1029 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Semarak Christmas Carol di Jakarta Sambut Natal

    access_time18-12-2024 remove_red_eye993 personDessy Suciati