You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Santunan Korban Meninggal KM Zahro Diberikan
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

Santunan Korban Meninggal Kapal Zahro Express Diberikan

Untuk meringkankan beban keluarga korban terbakarnya Kapal Zahro Express, PT Jasa Raharja memberikan santunan. Tidak hanya untuk korban meninggal dunia, santunan ini juga diberikan terhadap mereka yang dirawat di rumah sakit.

 Besarnya Rp 25 juta untuk satu korban meninggal dunia. Uang ditransfer ke rekening keluarga korban

Kepala Bagian Pelaynanan PT Jasa Raharja Cabang DKI Jakarta, Riswandi Djaya mengatakan, santunan untuk korban meninggal dunia sudah diberikan sejak Selasa (3/1) lalu. Santunan diberikan melalui kantor cabang masing-masing domisili korban.

"Santunan korban meninggal dunia sudah kita berikan sejak kemarin. Besarnya Rp 25 juta untuk satu korban meninggal dunia. Uang ditransfer ke rekening keluarga korban," kata Riswandi di RS Polri Kramat Jati, Kamis (5/1).

Lima Lagi Jenazah Korban KM Zahro Express Teridentifikasi

Menurutnya, santunan diberikan kepada janda atau duda dan anak-anak yang ditinggalkan orangtuanya. Saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan RS Polri Kramat Jati. Jika sudah ada jasad korban yang teridentifikasi maka akan diberikannya kembali.

"Kita memberikan santunan kematian setelah adanya kepastian dari pihak RS dalam melakukan identifikasi korban. Sehingga pemberian santunan ini tidak salah alamat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Kembali Raih Penghargaan dari Kemendag

    access_time18-11-2024 remove_red_eye3698 personFolmer
  2. Derai Hujan Masih Membasahi Jakarta Hari Ini

    access_time17-11-2024 remove_red_eye985 personTiyo Surya Sakti
  3. Pj Gubernur Teguh Pastikan Jakarta Aman, Stabil dan Terkendali

    access_time20-11-2024 remove_red_eye945 personFolmer
  4. Buka 35.000 Lowongan Kerja, Pj Gubernur Teguh Resmikan Jaknaker Expo 2024

    access_time21-11-2024 remove_red_eye900 personFolmer
  5. Dinsos DKI Luncurkan SiPending Emas Mobile

    access_time18-11-2024 remove_red_eye836 personAldi Geri Lumban Tobing