You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Santunan Korban Meninggal KM Zahro Diberikan
.
photo Nurito - Beritajakarta.id

Santunan Korban Meninggal Kapal Zahro Express Diberikan

Untuk meringkankan beban keluarga korban terbakarnya Kapal Zahro Express, PT Jasa Raharja memberikan santunan. Tidak hanya untuk korban meninggal dunia, santunan ini juga diberikan terhadap mereka yang dirawat di rumah sakit.

 Besarnya Rp 25 juta untuk satu korban meninggal dunia. Uang ditransfer ke rekening keluarga korban

Kepala Bagian Pelaynanan PT Jasa Raharja Cabang DKI Jakarta, Riswandi Djaya mengatakan, santunan untuk korban meninggal dunia sudah diberikan sejak Selasa (3/1) lalu. Santunan diberikan melalui kantor cabang masing-masing domisili korban.

"Santunan korban meninggal dunia sudah kita berikan sejak kemarin. Besarnya Rp 25 juta untuk satu korban meninggal dunia. Uang ditransfer ke rekening keluarga korban," kata Riswandi di RS Polri Kramat Jati, Kamis (5/1).

Lima Lagi Jenazah Korban KM Zahro Express Teridentifikasi

Menurutnya, santunan diberikan kepada janda atau duda dan anak-anak yang ditinggalkan orangtuanya. Saat ini pihaknya masih melakukan koordinasi dengan RS Polri Kramat Jati. Jika sudah ada jasad korban yang teridentifikasi maka akan diberikannya kembali.

"Kita memberikan santunan kematian setelah adanya kepastian dari pihak RS dalam melakukan identifikasi korban. Sehingga pemberian santunan ini tidak salah alamat," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1953 personFakhrizal Fakhri
  2. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1729 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1636 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1560 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dorong Perluasan Aturan ASN DKI Gunakan Transportasi Umum

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1364 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik