You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PHL KTP Non DKI Tetap Diakomodir
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Pemprov DKI Akomodir PHL ber-KTP Non DKI

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta tetap mengakomodir pekerja harian lepas (PHL) yang ber-KTP non DKI. Mereka tetap diperbolehkan bekerja kembali sesuai kontrak dengan melihat kinerja sebelumnya.

Saya kira untuk PHL sedikit kami luweskan, untuk transisi ini kita sedikit agak luwes, karena ada yang kerja 15 tahun sampai 30 tahun

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, pegawai kontrak dengan Pemprov DKI memang harus diperbaharui tiap satu tahun sekali.

Pria yang akrab disapa Soni ini menuturkan, dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 212 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Penyedia Jasa Lainnya Orang Perorangan, mencantumkan PHL wajib ber-KTP DKI.

Masa Orientasi PHL Kantor Pemkot Jakut Rampung

"Saya kira untuk PHL sedikit kami luweskan, untuk transisi ini kita sedikit agak luwes. Sebab, sudah ada yang kerja 15 sampai 30 tahun," ujar Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (9/1).

Saat ini, masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) masih memproses penerimaan kembali PHL. Beberapa diantaranya tetap mengakomodir PHL yang ber-KTP non DKI.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

    access_time02-02-2026 remove_red_eye1534 personBudhy Tristanto
  2. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1389 personAnita Karyati
  3. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye1004 personDessy Suciati
  4. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye823 personFakhrizal Fakhri
  5. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye765 personDessy Suciati
close