You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Formulir A5 untuk Pemilih Memiliki Kode Khusus
.
photo Punto Likmiardi - Beritajakarta.id

Formulir A5 untuk Pemilih Memiliki Kode Khusus

Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan bahwa formulir A5, yakni surat keterangan pindah memilih dalam pemungutan suara Pilkada DKI 15 Februari mendatang asli.

Formulir A5 memiliki kode khusus. Jadi ada pengkodean dan nomor seri

"Formulir A5 memiliki kode khusus. Jadi ada pengkodean dan nomor seri," kata Martin Nurhisin, Sekretaris KPU DKI Jakarta saat rapat bersama Forkopimda, di Balai Kota DKI, Senin (15/1).

Ia mengatakan, pihaknya tidak serta merta mengeluarkan formulir A5 secara massal. Tapi, ada sistem kontrol yang jelas terhadap pengeluaran formulir A5.

Komisi A DPRD Jateng Pelajari Tahapan Pilkada di DKI

"Jika ada kekurangan formulir A5, ada mekanisme untuk adanya permintaan tambahan dari PPS ke KPU," tandasnya.

Sekadar diketahui rapat bersama Forkopimda Provinsi dihadiri Plt Gubernur DKI Sumarsono dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2280 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1267 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1225 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1079 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye1004 personDessy Suciati