Formulir A5 untuk Pemilih Memiliki Kode Khusus
access_time Senin, 16 Januari 2017 22:11 WIB
remove_red_eye 6651
person Reporter : Folmer
person Editor : Rio Sandiputra
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta memastikan bahwa formulir A5, yakni surat keterangan pindah memilih dalam pemungutan suara Pilkada DKI 15 Februari mendatang asli.
Formulir A5 memiliki kode khusus. Jadi ada pengkodean dan nomor seri
"Formulir A5 memiliki kode khusus. Jadi ada pengkodean dan nomor seri," kata Martin Nurhisin, Sekretaris KPU DKI Jakarta saat rapat bersama Forkopimda, di Balai Kota DKI, Senin (15/1).
Ia mengatakan, pihaknya tidak serta merta mengeluarkan formulir A5 secara massal. Tapi, ada sistem kontrol yang jelas terhadap pengeluaran formulir A5.
Komisi A DPRD Jateng Pelajari Tahapan Pilkada di DKI"Jika ada kekurangan formulir A5, ada mekanisme untuk adanya permintaan tambahan dari PPS ke KPU," tandasnya.
Sekadar diketahui rapat bersama Forkopimda Provinsi dihadiri Plt Gubernur DKI Sumarsono dan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetio Edi Marsudi.