Tanpa KTP DKI, 31 Pedagang IRTI Monas Dicoret
Sebanyak 31 orang pedagang binaan di Ikatan Restoran dan Taman Indonesia (IRTI) Monas dicoret Sudin Koperasi Usaha Mikro Kecil Menengah dan Perdagangan (KUMKMP) Jakarta Pusat. Mereka dicoret karena tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) DKI, sehingga terancam tidak mendapat kios di IRTI lagi.
Ada 31 orang yang tidak memiliki KTP DKI, Mereka sudah dagang di sini, ya harus KTP DKI dong. Nah mereka itu sudah kita tandain
Kasudin KUMKMP Jakarta Pusat, Sri Indrastuti mengatakan, berkurangnya jumlah pedagang calon penerima kios baru merupakan hal wajar. Sebab, setelah diverifikasi lanjutan, pihaknya menemukan pedagang yang tak memiliki KTP DKI Jakarta.
"Ada 31 orang yang tidak memiliki KTP DKI, Mereka sudah dagang di sini, ya harus KTP DKI dong. Nah mereka itu sudah kita tandain," ujarnya, Sabtu (9/8).
Jadi Penampungan PKL Liar, IRTI Monas Akan DikosongkanDia mengatakan, saat ini 31 orang itu tengah mengurusi surat pindah dari daerah asalnya ke DKI Jakarta. Meski sudah puluhan tahun menjadi pedagang binaan, mereka tetap akan dianulir, karena syarat mendapat kios harus ber-KTP DKI. Menurutnya, pihaknya bakal benar-benar menganulir 31 pedagang bila tidak menyerahkan bukti sebagai warga DKI. Sebab, lokasi IRTI hanya diperuntukkan bagi pedagang binaan yang memiliki KTP DKI dan diberi pelatihan serta pembinaan.
"Yang ingin masuk ke IRTI itu banyak. Ada urutan lain yang
waiting list (daftar tunggu)," tambahnya.