DKI Susun Pergub Pengelolaan Rusunami
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menyusun peraturan gubernur (Pergub) mengenai pengelolaan rumah susun sederhana milik (rusunami). Hal ini disepakati setelah digelar Focus Group Discusion (FGD) yang melibatkan berbagai pihak.
Kami susun pergub ini karena Undang-undang 20 tahun 2011 mengenai pengelolaan rumah susun, belum keluar PP-nya, sekarang sedang harmonisasi
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Sumarsono mengatakan, draf pergub masih dirumuskan. Hasil dari FGD akan menjadi masukan dalam perumusan pergub. Pembuatan pergub ini untuk mengisi kekosongan peraturan pemerintah (PP) dan peraturan menteri (Permen) yang belum terbit.
"Kami susun pergub ini karena Un
dang-undang 20 tahun 2011 mengenai pengelolaan rumah susun, belum keluar PP-nya, sekarang sedang harmonisasi," kata Sumarsono, di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (25/1).DKI Bahas Pengelolaan RusunamiMenurut Soni, pergub ini diperlukan juga karena permasalahan di lapangan yang semakin rumit. Terlebih mengenai pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).
"Masukan dari MK juga mendorong pergub ini harus segera dibuat. Yang kedua problem di lapangan, menjadikan pergub harus disiapkan," ujarnya.
Dalam waktu dekat pihaknya akan membentuk tim kecil untuk merumuskan pergub tersebut. Mereka terdiri dari beberapa instansi terkait yang mengakomodir pemerintah, penghuni dan pengembang.
"Pertama akan buat tim kecil menyusun pergub terkait dengan pengelolaan rusun, yang bisa mengakomodasikan ketiga pihak. Ketiga ini harus duduk bersama," tandasnya.
Dalam FGD ini mengundang sebanyak 30 orang, yang terdiri dari perwakilan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Real Estate Indonesia (REI), Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI), Ombudsman, Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen dan Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi)