You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemenuhan Kewajiban Pengembang Segera Disosialisasikan di Jaktim
photo Humas Jakarta Timur - Beritajakarta.id

Pemkot Jaktim akan Sosialisasikan Pemenuhan Kewajiban Pengembang

Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Timur akan mengundang para pengembang yang belum menunaikan kewajiban sesuai Surat Izin Penunjukan Penggunaan Tanah (SIPPT) dan menyosialisasikan penyerahan aset fasos-fasum.

Saya jadwalkan dua minggu lagi ada pertemuan

Wali Kota Jakarta Timur, Bambang Musyawardana mengatakan, pihaknya akan meminta data para pengembang yang belum menunaikan kewajiban fasos-fasum dari Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta.

Berdasarkan data itu, pihaknya akan mengundang dan meminta para pengembang untuk menunaikan kewajiban.

Pemkot Jaktim Terima Lahan Fasos Fasum

"Saya jadwalkan dua minggu lagi ada pertemuan," ujarnya, Kamis (26/1).

Dijelaskan Bambang, dalam kegiatan itu juga akan diundang pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur. Sehingga, para pengusaha dapat memahami aspek legal kewajiban untuk menyerahkan aset fasos-fasum sesuai aturan.

"Akan kami sosialisasikan tata caranya bagaimana. Kita juga akan minta Kejari memberi pencerahan," tandasnya.

Sebagai informasi, sejak pelimpahan kewenangan menerima aset fasos-fasum kewajiban pengembang diserahkan ke tingkat kota, November 2016, baru empat pengembang yang sudah menunaikan. Kemarin, tercatat dua pengembang menyerahkan kewajiban senilai Rp45 miliar.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Komisi E Minta Verifikasi KJP tak Putus Bantuan di Tengah Tahun

    access_time10-09-2026 remove_red_eye1397 personFakhrizal Fakhri
  2. 17 Unit Pemadam Tangani Kebakaran di Permukiman Padat Jelambar

    access_time14-09-2026 remove_red_eye1106 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Gempa di Perairan Pulau Seribu Tidak Akibatkan Kerusakan

    access_time12-09-2026 remove_red_eye1014 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Konstruksi Ruang Multifungsi dan Entre Baru Stasiun Bundaran HI Bank Jakarta Capai 23,52 Persen

    access_time10-09-2026 remove_red_eye929 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudinhub Jakbar Rekayasa Lalin Kolong Fly Over Pesing

    access_time14-09-2026 remove_red_eye834 personBudhi Firmansyah Surapati