You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
NJOP Bangunan di Jalur MRT akan Dinaikan 30 Persen
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

NJOP Bangunan di Jalur MRT akan Dinaikan 30 Persen

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana menaikan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bangunan yang dilalui proyek Mass Rapid Transit (MRT) hingga sebesar 30 persen.

Kami akan lakukan penyesuaian NJOP di kawasan proyek MRT dengan kenaikan 30 persen

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah DKI Jakarta, Edi Sumantri, mengatakan, kenaikan NJOP ini dilakukan untuk memaksimalkan potensi pendapatan daerah dari sektor pajak. Khususnya Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaaan Perkotaan (PBB-P2).

"Kami akan lakukan penyesuaian NJOP di kawasan proyek MRT dengan kenaikan 30 persen," kata Edi, Jumat (3/2).

Pembangunan MRT Bisa Tingkatkan Penerimaan Pajak Daerah

Edi mencontohkan, saat ini nilai NJOP kawasan Jenderal Sudirman yang dilalui MRT sekitar Rp 75 juta per meter. Nantinya nilai NJOP di kawasan tersebut akan dinaikan 30 persen menjadi Rp 97, 5 juta per meter.

"Kita juga akan melihat potensi pajak lainnya," ujarnya.

Menurut Edi, potensi pajak lainnya  yang dilirik di jalur MRT antara lain Pajak Air Tanah (PAT), restoran, reklame, parkir dan hiburan.

"Setelah MRT dioperasikan, maka pada setiap stasiun terdapat bisnis area yang memiliki potensi pajak," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Padat Karya

    access_time05-06-2026 remove_red_eye2086 personDessy Suciati
  2. Parkir Liar di Jaktim Ditindak

    access_time08-06-2026 remove_red_eye1664 personNurito
  3. Pramono Minta Sampah di Muara Angke Rutin Dibersihkan

    access_time07-06-2026 remove_red_eye1583 personDessy Suciati
  4. PMI Jaksel Ikut Bantu Penyintas Kebakaran di Kebon Kosong

    access_time04-06-2026 remove_red_eye1441 personTiyo Surya Sakti
  5. Pekan Raya Jakarta 2026 Bidik Enam Juta Pengunjung

    access_time04-06-2026 remove_red_eye863 personFolmer