You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Parkir Sembarangan, 34 Kendaraan Dicabut Pentil
photo Nurito - Beritajakarta.id

Parkir Sembarangan, 34 Kendaraan Dicabut Pentil

Akibat parkir sembarangan, 34 kendaraan dicabut pentilnya dalam operasi gabungan yang digelar Suku Dinas Perhubungan Jakarta Selatan, Kamis (9/2).  Razia gabungan yang melibatkan 40 personil ini dilakukan di Jl H Jian, Jl Damai, Jl Nangka, Jl Antasari, Jl Brawijaya, Jl Darmawangsa dan sejumlah lokasi lainnya.

Razia ini melibatkan personil yang khusus menangani laporan melalui aplikasi qlue

Kasudin Perhubungan Jakarta Selatan, Christianto mengatakan, 34 kendaraan yang terpaksa dicabut pentilnya tersebut terdiri dari 28 mobil pribadi, taksi, truk dan enam bajaj. "Di Cipete Utara ada 34 kendaraan yang ditindak dengan cara dicabut pentilnya karena parkir sembarangan," kata Christianto, Kamis (9/2).

Selain petugas dari Sudin Perhubungan, operasi parkir liar ini juga melibatkan unsur Satpol PP dari kelurahan dan kecamatan, serta TNI/Polri.

Kekeliruan Pengemudi Soal Rambu Picu Parkir Liar

Lurah Cipete Utara, Mohammad Yohan menambahkan, sebelum dilakukan penertiban, pihaknya sudah mengimbau pada pengurus RT/RW agar menyampaikan ke warganya untuk tidak parkir di sembarang tempat. "Kami sudah imbau agar warga tidak parkir sembarangan karena mengganggu lalu lintas. Namun nyatanya masih banyak juga yang melanggar," ucap Yohan.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1204 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1195 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1002 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye958 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye864 personBudhi Firmansyah Surapati