You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Resort Wajib Mengajukan Ijin Operasi Penggunaan Genset
photo Suparni - Beritajakarta.id

Operasional Genset di Atas 200 KVA Harus Berizin

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Administrasi Kepulauan Seribu meminta agar pemilik genset melebihi 200 kilo volt ampere (KVA) untuk mengurus perizinan.

Cara mengurus izinnya sangat mudah karena cukup datang ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat

Sekretaris Kabupaten Kepulauan Seribu, Eric Fahlevi Zakaria Lumbun mengatakan, pihaknya sudah melakukan sosialisasi kepada pemilik resort, rumah sakit serta Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di wilayah kerjanya.

"Cara mengurus izinnya sangat mudah karena cukup datang ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) setempat," kata Eric, Jumat (17/2).

Layanan Listrik di Pulau Sebira Terganggu

Sejumlah persyaratan yang dibutuhkan yakni, administrasi kepemilikan, fotokopi NPWP, izin Undang Undang Gangguan (UUG), AMDAL/ UKL/ UPL serta uraian rencana penyediaan dan kebutuhan.

"Sebanyak 17 resort wajib dan harus sesegera mungkin mengurus izin. Jika tidak memiliki sertifikat laik operasional (SLO), maka terancam sanksi denda hingga Rp 500 juta," tandasnya.

Untuk diketahui, izin usaha penyediaan tenaga listrik dan sertifikasi instalasi tenaga listrik genset tersebut telah diatur dalam pasal 49 ayat 1-10 UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye6301 personTiyo Surya Sakti
  2. Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1924 personDessy Suciati
  3. Sudin LH Jaktim Olah 3,4 Ton Sampah Organik Jadi Pakan Maggot dan Kompos

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1796 personNurito
  4. Pramono Bakal Lantik 891 Pejabat Pemprov DKI Hari Ini

    access_time20-05-2026 remove_red_eye1563 personDessy Suciati
  5. Pemkot Jakbar Gelar Kerja Bakti Serentak di 56 Kelurahan

    access_time17-05-2026 remove_red_eye1292 personBudhi Firmansyah Surapati