You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
L-box di Pulau Sebira Diuji Coba
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Mesin Pemusnah Sampah di Pulau Sebira Diuji Coba

Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, melakukan uji coba mesin pemusnah sampah (L-Box) di Pulau Sebira, Kelurahan Pulau Harapan, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara. Hasilnya, 1,5 ton sampah berhasil direduksi menjadi 10 kilogram abu.

Beroperasinya L-Box diharapkan mampu mengatasi persoalan sampah di pulau ini

Pengoperasian L-Box di Pulau Sebira memiliki kekhususan karena tidak menggunakan sumber energi dari listrik, melainkan memakai bahan bakar minyak (BBM).

Untuk operasional selama tiga jam dibutuhkan 50 liter BBM jenis premium. Sementara, untuk pedinginan mesin diperlukan 200 liter air tawar.

Petugas PPSU Dilatih Operasikan Mesin Pemusnah Sampah

"Di Pulau Sebira memang belum ada listrik, jadi harus menggunakan genset. Operator L-Box sudah kami berikan pelatihan,"  ujar Yusen Hardiman, Kasudin Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu, Rabu (25/1).

Menurutnya, selama uji coba perwakilan dari perusahaan penyedia alat akan melakukan pendampingan kepada operator. Selain itu, mesin pemusnah sampah ini juga diberikan garansi selama dua tahun untuk perawatan dan perbaikannya.

"Secara periodik akan kita monitoring. Beroperasinya L-Box diharapkan mampu mengatasi persoalan sampah di pulau ini," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Optimalisasi Layanan Publik, Pramono Kenalkan Fitur Baru JAKI

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1588 personDessy Suciati
  2. Pramono-Rano Luncurkan 100 CCTV Keamanan Warga

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1067 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Komisi E Tinjau Proyek Rehabilitasi Empat Sekolah

    access_time28-05-2025 remove_red_eye1058 personFakhrizal Fakhri
  4. Tingkatkan Okupansi Hotel, Pemprov DKI Gencar Selenggarakan Beragam Event

    access_time28-05-2025 remove_red_eye836 personDessy Suciati
  5. Pengurus Forum Anak dan KOMPPAK Kelurahan Kalibaru Dikukuhkan

    access_time01-06-2025 remove_red_eye778 personAnita Karyati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik