You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
L-box di Pulau Sebira Diuji Coba
photo Suparni - Beritajakarta.id

Mesin Pemusnah Sampah di Pulau Sebira Diuji Coba

Suku Dinas Lingkungan Hidup (Sudin LH) Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, melakukan uji coba mesin pemusnah sampah (L-Box) di Pulau Sebira, Kelurahan Pulau Harapan, Kecamatan Kepulauan Seribu Utara. Hasilnya, 1,5 ton sampah berhasil direduksi menjadi 10 kilogram abu.

Beroperasinya L-Box diharapkan mampu mengatasi persoalan sampah di pulau ini

Pengoperasian L-Box di Pulau Sebira memiliki kekhususan karena tidak menggunakan sumber energi dari listrik, melainkan memakai bahan bakar minyak (BBM).

Untuk operasional selama tiga jam dibutuhkan 50 liter BBM jenis premium. Sementara, untuk pedinginan mesin diperlukan 200 liter air tawar.

Petugas PPSU Dilatih Operasikan Mesin Pemusnah Sampah

"Di Pulau Sebira memang belum ada listrik, jadi harus menggunakan genset. Operator L-Box sudah kami berikan pelatihan,"  ujar Yusen Hardiman, Kasudin Lingkungan Hidup Kepulauan Seribu, Rabu (25/1).

Menurutnya, selama uji coba perwakilan dari perusahaan penyedia alat akan melakukan pendampingan kepada operator. Selain itu, mesin pemusnah sampah ini juga diberikan garansi selama dua tahun untuk perawatan dan perbaikannya.

"Secara periodik akan kita monitoring. Beroperasinya L-Box diharapkan mampu mengatasi persoalan sampah di pulau ini," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye27891 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1866 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Kasatpol PP Jaksel Pastikan Penertiban PKL di Jalan HR Rasuna Said Humanis

    access_time07-04-2026 remove_red_eye1542 personTiyo Surya Sakti
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1192 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1154 personFakhrizal Fakhri