You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemilik Genset Wajib Memiliki SLO
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Kepengurusan Izin SLO di Kepulauan Seribu Dipermudah

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu memberikan kemudahan izin bagi pemilik resort yang memiliki genset melebihi 200 Kilovolt-Ampere (kVA) untuk mengurus Sertifikat Laik Operasional (SLO).

Kita akan jembatani agar izin SLO dipermudah

Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Energi Kepulauan Seribu, Melinda Sagala mengatakan, saat ini pemilik resort diberi kemudahan dalam mengurus izin SLO. Dimana setiap resort yang memiliki lebih dari satu genset cukup membuat satu izin SLO saja.

"Kita akan jembatani agar izin SLO dipermudah," katanya, Senin (6/3).

Operasional Genset di Atas 200 KVA Harus Berizin

Ia menjelaskan, kewajiban izin SLO diperuntukan bagi pemilik resort yang memiliki genset di atas 200 kVA. Sementara genset dengan kapasitas 0,25 kVA yang umumnya dimiliki SKPD dan UKPD cukup didaftarkan ke PTSP melalui surat rekomendasi dari jajarannya.

"Jadi untuk UKPD dan SKPD hanya diwajibkan ada izin terdaftar," terangnya.

Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo mengimbau kepada para pengguna genset di atas 200 kVA untuk segera mengurus izin SLO agar tidak melanggar Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

"Kita mulai dari SKPD dan UKPD untuk mendaftarkan ke PTSP. Karena  yang kita punya di bawah 100 kVA," tandasnya

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2234 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1262 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1219 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1071 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye989 personDessy Suciati