You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemilik Genset Wajib Memiliki SLO
.
photo Suparni - Beritajakarta.id

Kepengurusan Izin SLO di Kepulauan Seribu Dipermudah

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu memberikan kemudahan izin bagi pemilik resort yang memiliki genset melebihi 200 Kilovolt-Ampere (kVA) untuk mengurus Sertifikat Laik Operasional (SLO).

Kita akan jembatani agar izin SLO dipermudah

Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Energi Kepulauan Seribu, Melinda Sagala mengatakan, saat ini pemilik resort diberi kemudahan dalam mengurus izin SLO. Dimana setiap resort yang memiliki lebih dari satu genset cukup membuat satu izin SLO saja.

"Kita akan jembatani agar izin SLO dipermudah," katanya, Senin (6/3).

Operasional Genset di Atas 200 KVA Harus Berizin

Ia menjelaskan, kewajiban izin SLO diperuntukan bagi pemilik resort yang memiliki genset di atas 200 kVA. Sementara genset dengan kapasitas 0,25 kVA yang umumnya dimiliki SKPD dan UKPD cukup didaftarkan ke PTSP melalui surat rekomendasi dari jajarannya.

"Jadi untuk UKPD dan SKPD hanya diwajibkan ada izin terdaftar," terangnya.

Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo mengimbau kepada para pengguna genset di atas 200 kVA untuk segera mengurus izin SLO agar tidak melanggar Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

"Kita mulai dari SKPD dan UKPD untuk mendaftarkan ke PTSP. Karena  yang kita punya di bawah 100 kVA," tandasnya

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Mudik Gratis 2025 Dibuka Besok, Simak Informasi Lengkapnya

    access_time06-03-2025 remove_red_eye14111 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Gubernur Buka Puasa Bersama Warga Kebon Singkong

    access_time10-03-2025 remove_red_eye1995 personNurito
  3. Transjakarta Bagikan 220 Ribu Produk Gratis di Seluruh Halte BRT

    access_time11-03-2025 remove_red_eye1746 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. PKL dan Parkir Liar di Cempaka Putih Ditertibkan

    access_time10-03-2025 remove_red_eye1377 personFolmer
  5. Wali Kota Jakut Resmikan JAK Penghubung Semper dan Sukapura

    access_time10-03-2025 remove_red_eye1097 personAnita Karyati

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik