You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemilik Genset Wajib Memiliki SLO
photo Suparni - Beritajakarta.id

Kepengurusan Izin SLO di Kepulauan Seribu Dipermudah

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Seribu memberikan kemudahan izin bagi pemilik resort yang memiliki genset melebihi 200 Kilovolt-Ampere (kVA) untuk mengurus Sertifikat Laik Operasional (SLO).

Kita akan jembatani agar izin SLO dipermudah

Kepala Suku Dinas Perindustrian dan Energi Kepulauan Seribu, Melinda Sagala mengatakan, saat ini pemilik resort diberi kemudahan dalam mengurus izin SLO. Dimana setiap resort yang memiliki lebih dari satu genset cukup membuat satu izin SLO saja.

"Kita akan jembatani agar izin SLO dipermudah," katanya, Senin (6/3).

Operasional Genset di Atas 200 KVA Harus Berizin

Ia menjelaskan, kewajiban izin SLO diperuntukan bagi pemilik resort yang memiliki genset di atas 200 kVA. Sementara genset dengan kapasitas 0,25 kVA yang umumnya dimiliki SKPD dan UKPD cukup didaftarkan ke PTSP melalui surat rekomendasi dari jajarannya.

"Jadi untuk UKPD dan SKPD hanya diwajibkan ada izin terdaftar," terangnya.

Bupati Kepulauan Seribu, Budi Utomo mengimbau kepada para pengguna genset di atas 200 kVA untuk segera mengurus izin SLO agar tidak melanggar Undang-undang (UU) Nomor 30 tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan.

"Kita mulai dari SKPD dan UKPD untuk mendaftarkan ke PTSP. Karena  yang kita punya di bawah 100 kVA," tandasnya

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1359 personAnita Karyati
  2. Cuaca Berawan Diprediksi Naungi Jakarta Hari Ini

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1215 personDessy Suciati
  3. Cegah Banjir, Pemprov DKI Siapkan OMC hingga Siagakan 200 Ekskavator

    access_time26-01-2026 remove_red_eye1000 personDessy Suciati
  4. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye970 personDessy Suciati
  5. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye796 personFakhrizal Fakhri
close