You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
saint mary gedung baru
photo Andry - Beritajakarta.id

Mahasiswa Kampus Saint Mary Dapat Gedung Baru

337 mahasiswa Lembaga Pendidikan Kejuruan (LPK) Saint Mary akhirnya bisa melanjutkan pendidikan setelah terlunta-lunta akibat gedung kampus mereka di Jalan AM Sangaji, Petojo Utara, Gambir, dieksekusi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 15 Mei lalu.

Mahasiswa sudah bisa melanjutkan perkuliahan mereka mulai 15 September mendatang

Kini para mahasiswa jurusan Sekretaris tersebut telah mendapatkan gedung kampus yang baru di Jalan Hasyim Azhari No 52-54, Gambir, Jakarta Pusat.

Ketua Pembina LPK Saint Mary, M Hanavi mengatakan, gedung baru dengan daya tampung 5.000 orang itu langsung disewa pihaknya selama 20 tahun ke depan. .

Besok, Kampus Saint Mary Dieksekusi Pengadilan

"Mahasiswa sudah bisa melanjutkan perkuliahan mereka mulai 15 September mendatang," ujar Hanavi di Jakarta, Jumat (15/8).

Ketua Yayasan LPK Saint Mary, Erijanto Djajasudarma menambahkan, dokumen administrasi kampus sempat hilang pasca pelaksanaan eksekusi paksa pengadilan. Adapula beberapa berkas mahasiswa yang ditempatkan tidak pada tempatnya.

"Ada beberapa data dokumen keuangan, mahasiswa hilang. Tapi itu semua sudah dapat teratasi, dan kita tidak terlalu mempermasalahkan walaupun pihak Saint Mary cukup dirugikan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye11417 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1349 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1295 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1284 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye995 personBudhi Firmansyah Surapati