Pemohon Rusun Diminta Mendaftar ke Kantor DPRKP
access_time Senin, 20 Maret 2017 14:14 WIB
remove_red_eye 6832
person Reporter : Adriana Megawati
person Editor : Toni Riyanto
Warga yang ingin tinggal di rumah susun (rusun) dipersilakan untuk mendaftar ke Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) DKI Jakarta.
Permohonan pengajuan untuk menghuni rusun dilayani di Kantor Dinas PRKP
"Permohonan pengajuan untuk menghuni rusun dilayani di Kantor Dinas PRKP," kata Arifin, Kepala Dinas PRKP DKI Jakarta, Senin (20/3).
Ia menambahkan, jajarannya siap melayani dan menindaklanjuti jika ada warga yang betul-betul membutuhkan hunian di rusun.
60 Warga Rusun Cibesel Dilatih Tangani Kebakaran"Silakan datang langsung ke lantai 7 Gedung Dinas Teknis, di Jl Taman Jatibaru, Tanah Abang, Jakarta Pusat," tandasnya.