You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Bukan Cuti Bersama, 27 Maret PNS DKI Masuk Seperti Biasa
photo Doc - Beritajakarta.id

27 Maret PNS DKI Masuk Seperti Biasa

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta menegaskan pada 27 Maret 2017 mendatang tidak ditetapkan sebagai cuti bersama atau libur nasional. Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov DKI Jakarta tetap masuk bekerja.

Sama seperti kebijakan dari Kementerian PAN dan RB, tidak ada libur bersama ataupun cuti bersama. Tanggal 27 Maret tetap masuk seperti biasa

Kepala Bidang Pengendalian BKD DKI Jakarta, Komarukmi Sulistyawati mengatakan, pihaknya telah mengeluarkan surat edaran terkait dengan monitoring kehadiran pegawai. Surat edaran dengan nomor 1936/087 tersebut disebar ke seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

"Sama seperti kebijakan dari Kementerian PAN dan RB, tidak ada libur bersama ataupun cuti bersama. Tanggal 27 Maret tetap masuk seperti biasa," kata Komarukmi, saat dihubungi, Jumat (24/3).

PNS Diminta Batalkan Cuti Pada 4 November

Seperti diketahui, hari Senin, 27 Maret 2017 berada diantara tanggal merah, yaitu libur akhir pekan Minggu (26/3) dan Hari Raya Nyepi pada Selasa (28/3).

Dia menambahkan, bagi PNS yang mengajukan cuti pada hari tersebut diperbolehkan. Namun dibatasi jumlahnya yakni hanya lima persen dari total jumlah pegawai.

"Cuti kan memang hak, jadi diperbolehkan. Tapi izin cuti diserahkan kepada SKPD masing-masing," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye6876 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1779 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1141 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1136 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1017 personFakhrizal Fakhri