You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DPRD Tomohon Studi Banding Ke Pemkot Jakpus
photo Jhon Syah Putra Kaban - Beritajakarta.id

DPRD Tomohon Belajar Penegakkan Perda ke Pemkot Jakpus

15 anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tomohon, Sulawesi Utara melakukan kunjungan kerja ke Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Pusat.

Sesuai informasi yang kami terima, Pemkot Jakarta Pusat ini sangat berpengalaman dan baik dalam menangani penertiban umum

Maksud kedatangan para anggota dewan tersebut ingin mempelajari keberhasilan Pemkot Jakarta Pusat dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

“Sesuai informasi yang kami terima, Pemkot Jakarta Pusat ini sangat berpengalaman dan baik dalam menangani penertiban umum," kata Djemny Sundah, Ketua Rombongan DPRD Tomohon, Jumat (24/3).

Legislatif dari 6 Daerah Kunker ke DPRD DKI

Ia mengaku akan menerapkan hasil kunjungan ini di Tomohon yang masih terbilang sebagai kota baru setelah dipisahkan dari Kabupaten Minahasa.

Sementara itu, Sekretaris Kota (Sekko) Jakarta Pusat, Iqbal Akbarudin menjelaskan, keberhasilan jajarannya dalam mengelola berbagai persoalan perkotaan tidak luput dari peran serta Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD).

"SKPD-UKPD bekerja sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing. Sehingga hasilnya pun maksimal," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1203 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1193 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye998 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye957 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye864 personBudhi Firmansyah Surapati