Dewan Minta Pustawakan di Ibukota Bersertifikasi
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, meminta pegawai yang bertugas di perpustakaan sekolah, perguruan tinggi maupun lembaga pemerintahan dan organisasi, harus bersertifikasi.
Keterampilan khusus dalam pengelolaan perpustakaan bisa dilakukan melalui jenjang pendidikan formal maupun informal
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, Bestari Barus mengatakan, sertifikasi perlu dilakukan agar pengelolaan perpustakaan di Ibukota semakin baik pada masa mendatang.
Dewan Libatkan Pakar Bahas Raperda Perpustakaan"Dewan berkeinginan pengelolaan perpustakaan di Ibukota baik yang berada di lingkungan sekolah, perguruan tinggi maupun khusus yang diselenggarakan oleh lembaga pemerintah, organisasi masyarakat dan keagamaan, di masa mendatang semakin baik dengan tenaga pustakawan yang terampil," ujar Bestari Barus, Rabu (12/4).
Sebagai jendela informasi, menurut Bestari, perpustakaan harus dikelola oleh tenaga pustakawan yang memiliki keterampilan khusus.
"Keterampilan khusus dalam pengelolaan perpustakaan bisa dilakukan melalui jenjang pendidikan formal maupun informal. Bagi tenaga yang bekerja di perpustakaan dengan latar belakang pendidikan Diploma atau Strata Satu (S1) yang berbeda ilmu bisa mengikuti sertifikasi dari lembaga perpustakaan nasional," ucapnya.
Selain pustakawan yang bersertifikat, lanjut Bestari, lembaga perpustakaan di sekolah, perguruan tinggi dan lembaga khursus juga wajib diakreditasi melalui lembaga yang memiliki kewenangan.
"Sesuai amanat peraturan yang berlaku, Perpustakaan Nasional juga diberikan kewenangan untuk akreditasi," tandasnya.