You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dalam Dua Jam, Pemkot Jakpus Peroleh 26 Miliar dari Pajak PBB
.
photo doc - Beritajakarta.id

Dua Jam, Jakpus Kumpulkan PBB Rp 26 Miliar

Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Pusat mendongkrak penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan atau PBB P2 melalui Pekan Panutan PBB 2014 membuahkan hasil. Buktinya, hanya dalam waktu dua jam, Pekan Panutan PBB yang digelar di

Wajib pajak tidak usah takut bayar PBB P2 karena sejak Jakarta dipimpin Pak Jokowi, Pemprov DKI sangat transparan dan akuntabel dalam menggunakan APBD

Ruang Serbaguna Kantor Walikota Jakarta Pusat itu berhasil mengumpulkan pajak sebesar Rp 26,3 miliar.

Puluhan wajib pajak dari kalangan perorangan maupun pengusaha tampak memenuhi Ruang Serbaguna Kantor Walikota Jakarta Pusat. Mereka datang berbondong-bondong untuk menunaikan kewajiban membayar PBB P2 tahun 2014.

Jumlah Wajib Pajak Online Masih Minim

Bahkan, Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Jakarta Pusat, Rustam Effendi juga ikut mengantri bersama warga membayar PBB P2. Dia berpesan kepada para wajib pajak perorangan ataupun pengusaha agar tidak takut membayar PBB.

"Wajib pajak tidak usah takut bayar PBB-P2 karena sejak Jakarta dipimpin Pak Jokowi, Pemprov DKI sangat transparan dan akuntabel dalam menggunakan APBD," katanya, Rabu (20/8).

Rustam mengatakan, bukti transparansi Pemprov DKI ini ditandai dari terbukanya program-program untuk kesejahteraan masyarakat. Semisal, program kesehatan, pendidikan, dan lain sebagainya dengan alokasi anggaran yang cukup besar. "Maka dari itu, untuk meningkatkan PAD dan mendukung program-program itu sangat tergantung dari pajak," ujarnya.

Atas dasar itu, Rustam berharap, para wajib pajak dari Jakarta Pusat dapat menjadi contoh, pelopor, dan menularkan kesadaran membayar pajak kepada wilayah lainnya di Jakarta. "Harapan kita, Jakarta Pusat bisa menjadi panutan bagi wilayah kota administrasi lainnya dalam hal pembayaran PBB P2 ini," ucapnya.

Ia juga mengimbau kepada para wajib pajak agar melunasi pembayaran PBB sebelum jatuh tempo agar tidak terkena denda sebesar 2 persen setiap bulan. Sebab apabila demikian, yang dirugikan adalah para wajib pajak sendiri.

Di tempat yang sama, Kepala Suku Dinas Pelayanan Pajak I Jakarta Pusat, Sarasit Tampubolon menjelaskan, penerimaan PBB P2 di wilayah Jakarta Pusat hingga pertengahan Agustus, baru mencapai Rp 361.402.455.734 atau 28 persen dari target Rp 1.288.594.386.215. "Itu berarti masih tersisa 72 persen yang harus dipenuhi sesuai target," katanya.

Meski demikian, ia mengaku optimis perolehan PBB-P2 di wilayah Jakarta Pusat bisa mencapai 35 persen dengan sisa waktu anggaran 2014 yang masih tersisa empat bulan.

"Dari 250 wajib pajak yang datang dari pukul 11.00-13.00 WIB hari ini, kita berhasil memperoleh PBB sebesar Rp 26.355.635.626. Kita optimis perolehan PBB P2 bisa mencapai 35 persen," ungkapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pendaftaran Anggota KI DKI 2025-2029 Dimulai 25 Juli

    access_time16-07-2025 remove_red_eye2671 personFolmer
  2. MRT Jakarta Kaji Perluas Rute ke Tangerang Selatan

    access_time13-07-2025 remove_red_eye1154 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Tim Sepak Bola U-12 DKI Wakili Indonesia Berlaga di Dana Cup Denmark

    access_time16-07-2025 remove_red_eye1141 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Transjakarta Didorong Kembangkan Layanan Strategis

    access_time11-07-2025 remove_red_eye1005 personFakhrizal Fakhri
  5. Jakarta Fair 2025 Sukses Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    access_time14-07-2025 remove_red_eye885 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik