You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DPRD Dukung Penyusunan Aturan Hukum Penerimaan Kompensasi KLB
photo Doc - Beritajakarta.id

Dewan Dukung Pembuatan Regulasi Kompensasi Koefisien Luas Bangunan

Rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuat regulasi penerimaan dana dari kompensasi kenaikan Koefisien Luas Bangunan (KLB), mendapat dukungan dari anggota dewan. Rencananya, aturan hukum tentang ini akan dituangkan dalam bentuk peraturan atau instruksi gubernur.

Dasar hukum penyusunan pergub harus kuat

"Kami dukung dibuatnya peraturan hukum yang mengatur penerimaan dari kompensasi KLB di Ibukota," kata Pandapotan Sinaga, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Jumat (5/5). 

Pemprov DKI Siapkan Regulasi Penerimaan KLB

Namun, Pandapotan meminta, penyusunan pergub atau ingub perihal penerimaan dari kompensasi KLB juga mengacu pada peraturan yang ada di atasnya. 

"Dasar hukum penyusunan pergub harus kuat berupa perda, peraturan pemerintah atau menteri dan sebagainya," ujarnya. 

Pendapat serupa diutarakan anggota Komisi D lainnya, Bestari Barus. Menurut dia, pemprov dapat berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri atau Kementerian Keuangan untuk mengetahui adanya peraturan menteri yang telah dikeluarkan untuk pengelolaan penerimaan lain dari KLB. 

"Pergub perihal penerimaan dari kompensasi KLB harus disusun secara detail dan dasar hukum di atasnya juga harus ada," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye6351 personTiyo Surya Sakti
  2. Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1999 personDessy Suciati
  3. Sudin LH Jaktim Olah 3,4 Ton Sampah Organik Jadi Pakan Maggot dan Kompos

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1834 personNurito
  4. Pramono Bakal Lantik 891 Pejabat Pemprov DKI Hari Ini

    access_time20-05-2026 remove_red_eye1593 personDessy Suciati
  5. Pemkot Jakbar Gelar Kerja Bakti Serentak di 56 Kelurahan

    access_time17-05-2026 remove_red_eye1315 personBudhi Firmansyah Surapati