Januari-April, 7.732 Kendaraan di Jakpus Ditindak
Selama periode Januari hingga April 2017, Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Pusat tercatat telah menindak 7.732 kendaraan roda dan empat karena
melakukan berbagai pelanggaran.Penindakan paling banyak masih di seputaran kawasan Tanah Abang
Kepala Sudinhub Jakarta Pusat, Harlem Simanjuntak mengatakan, banyaknya jumlah penindakan di lapangan menjadi bukti jika tingkat kesadaran pengguna kendaraan akan aturan masih rendah.
"Penindakan paling banyak masih di seputaran kawasan Tanah Abang," ujarnya, Sabtu (6/5).
32 Kendaraan Ditindak di CipayungIa menyebutkan, selama rentang waktu ini, 2.178 kendaran roda dua, 32 kendaraan roda tiga dan 138 kendaraan roda empat ditindak dengan cabut pentil. Kemudian 1.251angkutan umum dan 1.070 angkutan barang di-BAP, 1.124 kendaraan roda empat diderek dan 1.459 kendaraan lainnya diangkut.
"Selain itu ada 310 angkutan umum dan 170 angkutan barang disetop operasi," tandasnya.