You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pedagang di Pulau Tidung Disosialisasikan Kewajiban Bayar PPh
photo Suparni - Beritajakarta.id

Pedagang di Pulau Tidung Disosialisasikan Kewajiban Bayar PPh

Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Kepulauan Seribu menggelar sosialisasi terkait kewajiban membayar pajak penghasilan (PPh) kepada 50 pedagang di kawasan objek wisata Jembatan Cinta, Pulau Tidung, Kepulauan Seribu Selatan.

Mereka yang masuk dalam kategori pedagang eceran wajib menyisihkan satu persen penghasilan dari omzet mereka untuk disetorkan per bulan sebagai PPh

"Mereka yang masuk dalam kategori pedagang eceran wajib menyisihkan penghasilan dari omzet mereka untuk disetorkan per bulan sebagai PPh," ujar Sugiyo, Kepala KP2KP Kepulauan Seribu, Kamis (18/5).

Ia menjelaskan, besaran angsuran PPh bagi pedagang ini ditetapkan sebesar 0,75 persen dari jumlah peredaran bruto setiap bulan di masing-masing tempat usaha mereka.

DKI Kejar PPh Pemilik Angkutan Berbasis Aplikasi

"Mereka juga kita ajarkan cara menginput dan menyetorkan PPh ke bank baik secara langsung maupun transfer," katanya.

Selama ini, sambung Sugiyo, di Kepulauan Seribu, PPh baru disetorkan oleh pegawai negeri sipil (PNS) dan Pekerja Harian Lepas (PHL). Padahal target perolehan PPh dari wilayah ini selama periode 2017 ditetapkan sebesar Rp 2,6 triliun.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1381 personAnita Karyati
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye994 personDessy Suciati
  3. Lapak Bensin Eceran di Jl Hadiah Utama Ditertibkan

    access_time02-02-2026 remove_red_eye854 personBudhy Tristanto
  4. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye812 personFakhrizal Fakhri
  5. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye756 personDessy Suciati
close