You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Surat Keterangan Tidak Mampu SKTM
.
photo doc - Beritajakarta.id

SKTM Bukan Lagi Jaminan Peroleh KJP

Untuk memangkas kecurangan dalam memperoleh Kartu Jakarta Pintar (KJP), Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta makin memperketat seleksi siswa yang berhak menerima program unggulan Gubernur Joko Widodo tersebut. Jika sebelumnya syarat seorang siswa mendapatkan KJP harus menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), mulai tahun depan akan dilakukan sebaliknya.

Ada beberapa kelemahan, seperti misalnya kita temukan ada siswa yang orang tuanya PNS DKI dapat KJP. Kalau yang ini memalukan sekali, sudah tunjangan besar masih saja ingin punya KJP

Atas dasar itulah, Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) Jakarta Pusat, Sujadiyono mengimbau para orangtua siswa agar tidak lagi mengandalkan SKTM untuk memperoleh KJP. Pasalnya, untuk menentukan penerima KJP yang layak pihak sekolah akan melakukan survei lebih dulu.

"Sekarang regulasi KJP sedang diperbaiki. Di Dinas Pendidikan ada tim yang khusus menggodok regulasi KJP. Kalau regulasinya sudah keluar baru nanti dijalankan lagi," kata Sujadiyono, Selasa (26/8).

DKI Akan Bentuk UPT Khusus untuk Kelola Beasiswa

Sujadiyono mengungkapkan, selama program KJP dijalankan, ditemukan sejumlah titik kelemahan terkait dengan siswa mampu yang tidak seharusnya mendapatkan bantuan pendidikan melalui KJP.

"Ada beberapa kelemahan, seperti misalnya kita temukan ada siswa yang orang tuanya PNS DKI dapat KJP. Kalau yang ini memalukan sekali, sudah tunjangan besar masih saja ingin punya KJP. Kemudian ada juga kasus KJP ganda, satu siswa menerima lebih dari satu KJP. Jika nanti sistemnya sudah online, identitas sama tidak akan bisa dapat KJP dobel, karena nama yang muncul hanya akan ada satu," tandas Sujadiyono.

Sujadiyono menuturkan, pengajuan KJP nantinya juga tidak akan bergantung hanya pada SKTM. Hal tersebut berdasarkan pengalaman di lapangan, bahwa sebagian pemilik SKTM yang direkomendasikan pihak kelurahan ternyata adalah siswa dari keluarga berkecukupan.

"Terkait SKTM nantinya tidak akan dijadikan suatu kepastian akan dapat KJP, karena ternyata ditemukan yang punya SKTM ada yang dari keluarga mampu," cetusnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan DKI, Lasro Marbun menjelaskan, mekanisme penentuan penerima KJP yaitu diawali dengan pengamatan wali kelas terhadap siswanya. Nantinya, lanjut Lasro, para wali kelas mengusulkan nama-nama siswa yang menurut mereka layak menerima KJP kepada kepala sekolah. Kemudian, kepala sekolah dan dewan guru akan mendiskusikan nama-nama tersebut.

Setelah itu, sambung Lasro, nama-nama calon penerima KJP akan diumumkan dalam daftar nominasi sementara kedua. Lalu, pihaknya akan memberi waktu sekitar 7 hari kepada masyarakat untuk memberikan pendapat dan koreksinya, apakah calon penerima KJP tersebut layak menerima bantuan atau tidak.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Puskesmas Mampang Prapatan Wakili Jaksel di Lomba Konvensi Mutu Tingkat Provinsi

    access_time05-11-2024 remove_red_eye2234 personTiyo Surya Sakti
  2. Rintik Hujan Diprediksi Basahi Jaksel dan Jaktim di Malam Hari

    access_time30-10-2024 remove_red_eye1262 personTiyo Surya Sakti
  3. Pemprov DKI Adakan Rakor Pilkada Ramah Anak

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1219 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. DPRD-Kanwil Kemenag DKI Bahas Sekolah Madrasah Gratis

    access_time29-10-2024 remove_red_eye1071 personDessy Suciati
  5. Pimpinan Dewan-Pj Gubernur DKI Teken MoU KUA-PPAS APBD 2025

    access_time01-11-2024 remove_red_eye989 personDessy Suciati