You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
beasiswa
.
photo doc - Beritajakarta.id

DKI Akan Bentuk UPT Khusus untuk Kelola Beasiswa

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta masih menggodok aturan pengelolaan dana beasiswa bagi siswa di ibu kota. Rencananya pengelolaan dana beasiswa akan dikelola oleh Unit Pengelola Teknis (UPT) yang khusus mengurus dana tersebut, sehingga pengelolaannya tidak tumpang tindih. 

Tergantung Perda maunya gimana. Dinas Pendidikan DKI tidak boleh pegang keuangan

"Tergantung Perda maunya gimana. Dinas Pendidikan DKI tidak boleh pegang keuangan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki T Purnama di Balaikota, Kamis (21/8).

Ia mengatakan, pembentukan UPT yang khusus menangani pengelolaan dana beasiswa akan diatur dalam Peraturan Daerah (Perda). Sebab, dana beasiswa termasuk kategori dana hibah atau bantuan sosial yang pengelolaannya di bawah kewenangan Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) DKI.

1.000 Pelajar Jaktim Diberi Beasiswa

"Tapi, BPKD DKI tidak ingin mengelola langsung, jadi perlu dibentuk UPT yang khusus menangani dana beasiswa," ujarnya.

Ia menjelaskan, Yayasan Beasiswa Jakarta (YBJ) yang selama ini bertugas menyalurkan anggaran bantuan pendidikan bagi siswa dan mahasiswa di ibu kota akan dibubarkan setelah wadah UPT dibentuk.

"Kalau ada UPT, buat apa ada Yayasan Beasiswa Jakarta lagi dong? Tanya Pak Lasro yang lebih ngerti," jelasnya.

Sebelumnya, Basuki dalam Peringatan Hari Anak Nasional kemarin mengungkapkan, Yayasan Beasiswa Jakarta mungkin tidak lagi digunakan, apabila penyaluran dana beasiswa dilebur dalam Kartu Jakarta Pintar (KJP). Rencananya, penyaluran dana beasiswa tersebut akan direalisasikan pada 2015 mendatang.

"Kita punya yayasan beasiswa kan. Itu yayasan mau kita bubarin. Kami merancang tahun depan anak-anak sekolah dapat tunjangan beasiswa. KJP mau kita naikkan jadi kayak beasiswa gitu sampai sekolahnya selesai," ungkapnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. DPRD-Koopsud 1 Bahas Mitigasi Bencana Hidrometeorologi

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1633 personFakhrizal Fakhri
  2. Anggota DPRD DKI Brando Susanto Tutup Usia

    access_time27-04-2025 remove_red_eye1607 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1310 personFakhrizal Fakhri
  4. Aturan ASN Wajib Gunakan Transportasi Umum untuk Kendalikan Kemacetan

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1298 personFakhrizal Fakhri
  5. Komisi A Bahas Pembentukan Command Center Bersama Kopassus

    access_time28-04-2025 remove_red_eye1249 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik