You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Surat Keterangan Tidak Mampu SKTM
.
photo doc - Beritajakarta.id

SKTM Bukan Lagi Jaminan Peroleh KJP

Untuk memangkas kecurangan dalam memperoleh Kartu Jakarta Pintar (KJP), Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta makin memperketat seleksi siswa yang berhak menerima program unggulan Gubernur Joko Widodo tersebut. Jika sebelumnya syarat seorang siswa mendapatkan KJP harus menyertakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM), mulai tahun depan akan dilakukan sebaliknya.


Ada beberapa kelemahan, seperti misalnya kita temukan ada siswa yang orang tuanya PNS DKI dapat KJP. Kalau yang ini memalukan sekali, sudah tunjangan besar masih saja ingin punya KJP

Atas dasar itulah, Kepala Suku Dinas Pendidikan Dasar (Dikdas) Jakarta Pusat, Sujadiyono mengimbau para orangtua siswa agar tidak lagi mengandalkan SKTM untuk memperoleh KJP. Pasalnya, untuk menentukan penerima KJP yang layak pihak sekolah akan melakukan survei lebih dulu.

"Sekarang regulasi KJP sedang diperbaiki. Di Dinas Pendidikan ada tim yang khusus menggodok regulasi KJP. Kalau regulasinya sudah keluar baru nanti dijalankan lagi," kata Sujadiyono, Selasa (26/8).

DKI Akan Bentuk UPT Khusus untuk Kelola Beasiswa

Sujadiyono mengungkapkan, selama program KJP dijalankan, ditemukan sejumlah titik kelemahan terkait dengan siswa mampu yang tidak seharusnya mendapatkan bantuan pendidikan melalui KJP.

"Ada beberapa kelemahan, seperti misalnya kita temukan ada siswa yang orang tuanya PNS DKI dapat KJP. Kalau yang ini memalukan sekali, sudah tunjangan besar masih saja ingin punya KJP. Kemudian ada juga kasus KJP ganda, satu siswa menerima lebih dari satu KJP. Jika nanti sistemnya sudah online, identitas sama tidak akan bisa dapat KJP dobel, karena nama yang muncul hanya akan ada satu," tandas Sujadiyono.

Sujadiyono menuturkan, pengajuan KJP nantinya juga tidak akan bergantung hanya pada SKTM. Hal tersebut berdasarkan pengalaman di lapangan, bahwa sebagian pemilik SKTM yang direkomendasikan pihak kelurahan ternyata adalah siswa dari keluarga berkecukupan.

"Terkait SKTM nantinya tidak akan dijadikan suatu kepastian akan dapat KJP, karena ternyata ditemukan yang punya SKTM ada yang dari keluarga mampu," cetusnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan DKI, Lasro Marbun menjelaskan, mekanisme penentuan penerima KJP yaitu diawali dengan pengamatan wali kelas terhadap siswanya. Nantinya, lanjut Lasro, para wali kelas mengusulkan nama-nama siswa yang menurut mereka layak menerima KJP kepada kepala sekolah. Kemudian, kepala sekolah dan dewan guru akan mendiskusikan nama-nama tersebut.

Setelah itu, sambung Lasro, nama-nama calon penerima KJP akan diumumkan dalam daftar nominasi sementara kedua. Lalu, pihaknya akan memberi waktu sekitar 7 hari kepada masyarakat untuk memberikan pendapat dan koreksinya, apakah calon penerima KJP tersebut layak menerima bantuan atau tidak.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pramono Anung Siap Ikuti Prosesi Pelantikan Sebagai Gubernur DKI

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2655 personTiyo Surya Sakti
  2. Jakarta International Stadium Resmi Jadi Markas Persija

    access_time20-02-2025 remove_red_eye2206 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Alumni Menwa UPNVJ Tanam Mangrove di Hutan Angke Kapuk

    access_time22-02-2025 remove_red_eye1426 personNurito
  4. Kebakaran di Gedung Pasar Raya Blok M Berhasil Dipadamkan

    access_time19-02-2025 remove_red_eye1022 personTiyo Surya Sakti
  5. Ular Berbisa di Permukiman Jalan Kampung Bintaro Berhasil Dievakuasi

    access_time18-02-2025 remove_red_eye978 personTiyo Surya Sakti