You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Jelang Ramadhan, 15.210 Botol Miras Dimusnahkan
photo Nurito - Beritajakarta.id

15.210 Botol Miras Dimusnahkan di Jaktim

Sebanyak 15.210 botol minuman keras (miras), dimusnahkan di pelataran Mapolsek Pulogadung, Jumat (26/5). Seluruh miras ini didapatkan dari hasil operasi cipta kondisi yang dilakukan sejak Januari hingga Mei.

Kami bersama unsur tiga pilar akan secara terus menerus menertibkan peredaran miras

Pemusnahan botol miras dilakukan dengan cara digilas hingga hancur menggunakan kendaraan alat berat.

480 Botol Miras Disita dari Wilayah Tambora

Kapolres Jakarta Timur, Kombes Pol Andry Wibowo mengatakan, jumlah botol miras yang dimusnahkan sebanyak 15.210 botol dari berbagai merek dan ukuran. Kemudian ada 448 kantong plastik dan 20 jerigen miras oplosan.

"Ini hasil operasi cipta kondisi yang dilakukan di wilayah Jakarta Timur, baik di tingkat polsek maupun polres," kata Andry.

Sementara, Wakil Wali Kota Jakarta Timur, Mohammad Anwar menambahkan, bersama unsur tiga pilar, pihaknya akan terus melakukan penertiban peredaran miras. Ia juga berharap wilayahnya tidak mendapatkan predikat sebagai daerah rawan tawuran. Karenanya, siskamling di lingkungan masyarakat perlu ditingkatkan.

"Kami bersama unsur tiga pilar akan secara terus menerus menertibkan peredaran miras. Karena miras ini dapat menjadi sumber tindak kejahatan seseorang," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1201 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1192 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye997 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye956 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye863 personBudhi Firmansyah Surapati