Parkir Liar, 9 Kendaraan di Jakut Ditindak
access_time Selasa, 16 Mei 2017 16:22 WIB
remove_red_eye 1019
person Reporter : TP Moan Simanjuntak
person Editor : Toni Riyanto
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Utara melakukan penindakan sembilan kendaraan roda empat yang kedapatan parkir liar.
Kami akan terus lakukan penindakan untuk memberikan efek jera
Kepala Sudinhub Jakarta Utara, Benhard Hutajulu mengatakan, sembilan kendaraan yang ditindak terdiri dari mobil pribadi, angkutan umum dan angkutan barang.
"Kendaraan yang kedapatan parkir liar itu terkena sanksi penderekan," ujar Benhard, Selasa (16/5).
Hingga Bulan Mei, 1.656 Kendaraan Diderek di Jakarta BaratDijelaskannya, penertiban parkir liar ini dilakukan di Jl Bisma Raya, kawasan Pademangan Barat, Artha Gading, BGR, Boulevard Barat, Ancol Selatan dan kawasan Metro Sunter.
"Kami akan terus lakukan penindakan untuk memberikan efek jera," tandasnya.