Parkir Liar, 34 Kendaraan Ditindak di Jaksel
Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Selatan berhasil menindak 34 unit kendaraan roda empat yang kedapatan parkir liar di badan jalan.
Kami juga memasang sebuah spanduk, bertuliskan parkir sembarangan denda Rp 500 ribu
"Hasilnya, 14 kendaraan roda empat di derek, tiga di BAP Tilang, 14 kendaraan roda empat terkena OCP, dan tiga kendaraan roda dua juga dilakukan OCP," ujar Christianto, Kepala Sudinhub Jakarta Selatan, Selasa (30/5).
Sudinhub Jakut Tindak 2.337 Kendaraan
Dikatakan Christianto, untuk fokus razia hari ini berada di dekat Kompleks DPR RI, Rawa Jati, Pancoran. Sebab banyak kendaraan roda empat dan juga ojek-ojek yang parkir di sekitarnya.
"Kami juga memasang sebuah spanduk, bertuliskan parkir sembarangan denda Rp 500 ribu. Spanduk ini sudah kesekian kalinya, karena sebelumnya sering hilang," tandasnya.
Dalam penertiban kali ini ada 30 petugas gabungan yang terlibat. Selain dari Sudin Perhubungan, ada pula pihak Kepolisian dan TNI.