Sudin CKTRP Jakut Gencarkan Penataan Kawasan
Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (Sudin CKTRP) Jakarta Utara gencar melakukan penataan kawasan. Hasilnya, dalam periode Januari-Mei 2017 sebanyak 559 bangunan perlu ditertibkan.
Dalam tahap pelaksanaan pembangunan dan penggunaannya juga pasti akan dicek lagi agar betul-betul tidak melanggar aturan
Kepala Sudin CKTRP Jakarta Utara, Kusnadi Hadipratikno merinci, sebanyak 239 bangunan sudah diberikan surat peringatan, 185 disegel dan 135 bangunan diberikan surat perintah bongkar (SPB).
DPM dan PTSP Diminta Lebih Teliti Sebelum Terbitkan Izin
"Hingga saat ini belum ada bangunan yang mendapat SPB dilakukan pembongkaran," kata Kusnadi, Jumat (2/6).
Pihaknya, sambung Kusnadi, rutin melakukan monitoring penataan ruang agar digunakan sesuai peruntukannya. Baik rumah tinggal, rumah toko (ruko) dan bangunan lainnya pasti dicek berkas perizinan mendirikan bangunannya.
"Dalam tahap pelaksanaan pembangunan dan penggunaannya juga pasti akan dicek lagi agar betul-betul tidak melanggar aturan," tandasnya.