Djarot Minta SLF Diterbitkan Setelah Kewajiban Pengembang Terpenuhi
Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat meminta, Sertifikat Layak Fungsi (SLF) diberikan kepada pengembang yang sudah memenuhi kewajibannya kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.
"Kewajibannya dahulu dipenuhi, baru SLF dapat diberikan
"Kewajibannya dahulu dipenuhi, baru SLF dapat diberikan," kata Djarot, saat memimpin rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/6).
Dijelaskannya, bagi pengembang yang baru mengajukan izin SLF hanya akan diberikan untuk jangka waktu enam bulan saja. Tujuannya, agar para pengembang tersebut tidak menunda-nunda untuk menyelesaikan kewajibannya.
Rapat BKPRD Bahas 18 Permohonan Peruntukan Lahan"Kebijakan ini diperlukan untuk menghindari adanya permainan. Jadi, ini perlu dicantumkan dalam klausul," tandasnya.
Untuk diketahui, kewajiban pengembang untuk mendapatkan dan memperpanjang SLF diatur dalam Pergub Nomor 129 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Pelayanan di Bidang Perizinan Bangunan.
Pengembang yang ingin membangun gedung, harus menyerahkan sarana, prasarana serta fasilitas umum dan fasilitas sosial.