You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Plt Gubernur Pimpin Rapat BKPRD di Balaikota
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Djarot Minta SLF Diterbitkan Setelah Kewajiban Pengembang Terpenuhi

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat meminta, Sertifikat Layak Fungsi (SLF) diberikan kepada pengembang yang sudah memenuhi kewajibannya kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta.

"Kewajibannya dahulu dipenuhi, baru SLF dapat diberikan

"Kewajibannya dahulu dipenuhi, baru SLF dapat diberikan," kata Djarot, saat memimpin rapat Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD), di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (2/6).

Dijelaskannya, bagi pengembang yang baru mengajukan izin SLF hanya akan diberikan untuk jangka waktu enam bulan saja. Tujuannya, agar para pengembang tersebut tidak menunda-nunda untuk menyelesaikan kewajibannya.

Rapat BKPRD Bahas 18 Permohonan Peruntukan Lahan

"Kebijakan ini diperlukan untuk menghindari adanya permainan. Jadi, ini perlu dicantumkan dalam klausul," tandasnya.

Untuk diketahui, kewajiban pengembang untuk mendapatkan dan memperpanjang SLF diatur dalam Pergub Nomor 129 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Pelayanan di Bidang Perizinan Bangunan.

Pengembang yang ingin membangun gedung, harus menyerahkan sarana, prasarana serta fasilitas umum dan fasilitas sosial.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2104 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1090 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye994 personAnita Karyati
  4. Lahan Tidur di Malaka Jaya Dijadikan Urban Farming

    access_time20-07-2026 remove_red_eye991 personNurito
  5. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye975 personFakhrizal Fakhri