You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andri Yansyah
photo Doc - Beritajakarta.id

Dishub Awasi Bus Pariwisata Jadi Angkutan Lebaran

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta akan mengawasi bus pariwisata yang difungsikan menjadi angkutan Lebaran. Sebelum diizinkan beroperasi mengantar pemudik, bus tersebut harus melalui pengecekan layaknya bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP).

Baik pariwisata maupun bus AKAP yang akan digunakan untuk angkutan lebaran harus dilakukan pengawasan

Kepala Dishub DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, saat musim arus mudik, bus pariwisata biasanya digunakan sebagai angkutan Lebaran. Sehingga perlu dilakukan pengawasan juga, baik sopir maupun kondisi busnya.

"Baik pariwisata maupun bus AKAP yang akan digunakan untuk angkutan lebaran harus dilakukan pengawasan," ujarnya, Senin (5/6).

Penertiban Terminal Bayangan Diintensifkan Jelang Arus Mudik

Andri mengungkapkan, pengecekan dimulai dari surat-surat administrasi hingga kelaikan bus pariwisata yang digunakan untuk angkutan Lebaran. "Termasuk di dalamnya syarat-syarat sopir sebelum mereka melakukan kegiatan pengangkutan penumpang," katanya.

Menurut Andri, hingga saat ini pihaknya telah melakukan pengecekan (ramp check) terhadap 370 unit bus pariwisata dan bus AKAP. Hasilnya 60 persen atau 220 unit bus di antaranya tidak laik operasi.

"Yang tidak laik kami tidak perkenankan untuk operasi. Mereka harus memperbaikinya terlebih dahulu. Kalau masih nekat beroperasi, terpaksa kita kandangkan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye2660 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1244 personAnita Karyati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1126 personFakhrizal Fakhri
  4. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye902 personBudhi Firmansyah Surapati
  5. Pemprov DKI Bakal Hubungkan Dua JPO di Rasuna Said

    access_time05-08-2026 remove_red_eye773 personDessy Suciati